Saya kali ini menuliskan dan masukan terhadap orang-orang yang mengkritik dan tidak suka terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama, bisa dibilang gagal paham atau memang seolah olah menurutnya tidak memihak terhadap umat Islam sebagai mayoritas di negeri sendiri, kan aneh juga kalau begitu yah hehe...
saya menemukan beberapa pamflet yang berseliweran di chatingan Whatsapps dan sebagian group, yang menarasikan aneh-aneh misalnya "speaker masjid diatur kok dangdutan tidak, katanya Mentri Menag dari Islam kok memojokan syiar Islam" dan lain lain, padahala beberapa ormas Islam saja banyak yang menyetujui hingga berikan apresiasi terhadap SE Menag yang dipersoalkan.
kalau kita memahami dalam peraturan yang dikeluarkan bahwa aturan terkait penggunaan pengeras suara selama ramadhan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam Surat Edaran tersebut juga mempedomani SE Menag perihal penggunaan pengeras suara di masjid dan musola , yang ada di SE Menag Nomor 5 tahun 2022.
Tertuang didalamnya bahwa "penggunaan pengeras suara dibulan Ramadhan baik dalam pelaksaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan dan tadarus alquran menggunakan pengeras suara dalam"
secara pribadi saya bukan mempersoalkan siapa yang memberikan kebijakan dan siapa yang mengkritik terhadap aturan tersebut, tetapi lebih kepada kepatutan dan keberpihakan kita terhadap lingkungan agar sama sama syahdu untuk waktu tertentu, agar semua tenang ketika pelaksanaan beribadah dan aktifitas yang lainnya.
meski kita tau bahwa pasti semua orang mempunyai pandangan yang berbeda-beda, tapi cobalah memberikan masukan dan kritikannya harus berdasar jangan hanya ikut sana ikut sini karena ini, apalagi asal sebut. itu kan tidak memberikan efek yang bagus kepada yang lain.
ini juga penting untuk dinarasikan ke publik bahwa suara suara lantang terhadap kebaikan dan menyeru untuk kebermanafaatan jelas harus kita sampaikan termasuk juga dalam syiar Ibadah Puasa tahun ini sebagai gerakan Islam Berkemajuan kedepan.
maka dari itu saya jawab melalui tulisan ini terhadap orang-orang yang masih mempersoalkan mengenai dengan aturan pengeras suara speaker masjid agar terlebih dahulu mempelajari dan memahaminya terhadap kebijakan tersebut.
saya sangat setuju dengan pernyataan pernyataan para pimpinan organisasi Islam terbesar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang memberikan ungkapan menjadi solusi terhadap jamaah di akar rumput, melalui berbagai media. dan saya membaca beberapa kutipan dan pernyataan dari berbagai sumber.
Misalnya saja Pernyataan dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah bahwa "Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhususan Ibadah yang Ikhlas" penerapan edaran ini juga perlu mempertimbangkan situasi di suatu tempat dan menerapkan batasan waktu dan mengharapkan agar di komunikasikan dengan Ormas Islam.
Apalagi kalau masjid-masjid Muhammadiyah termasuk juga saya mengalami sendiri ketika pelaksanaan yang berkaitan dengan Ibadah dalam Masjid tidak menggunakan speaker luar apalagi sampai saling balas balasan dengan masjid yang berdekatan dengan
menggunakan speaker luar, baik tadarusan al-quran, ketika solat wajib yang dilaksanakan 5 kali dalam sehari, apalagi ketika syiar dalam bulan suci Ramadhan, kalau itu tidak diatur pasti dengarnya tidak akan syahdu.
ditambah lagi dari pernyataan Ketua PBNU yang "menekankan tentang sikap toleransi, penggunaan speaker saat tadarus dan tarawih harusnya disesuaikan dengan kepatutan masyarakat setempat".
Dengan demikian kalau sekelas kedua Organisasi Islam terbesar ini memberikan sikap terhadap kebijakan yang sedang ramai diperbincangkan, saya yakin semua akan mengikuti apa yang telah dinyatakannya. Dan sebagai solusi karena ada jawaban yang pasti untuk jamaah akar rumput mengikutinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H