Abdul Rosyid, M. Lutfikul Jibran, Salma Adibatuzzahro'
Fyi, kesataraan gender merupakan kesamaan kondisi bagi laki-laki maupun perempuan dalam memperolah hak, kesempatan, dan perlakuan yang setara. Kesataraan gender juga merupakan tidak adanya diskriminasi dalam jenis kelamin
Namun kenyataannya menunjukkan bahwa kesetaraan gender masih jauh dari kata sempurna. Perempuan masih sering menjadi kelompok yang rentan akan diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan. Di sisi lain stereotip gender yang ada dalam budaya masyarakat juga mempengaruhi cara pandang terhadap peran laki laki dan perempuan, sehingga memperkuat ketimpangan yang ada.
Kesataraan gender sangat berguna bagi menciptakan lingkungan iklusif dan berkeadialan, Dimana setiap individu bisa berperan secara maksimal tanpa terhalang oleh stereotip gender. Dalam organisasi PBB menegaskan kepentingan keseteraan gender.
Kesataraan gender termasuk hak asasi manusia, oleh karenanya setiap individu berhak mendapatkan apa yang dia inginkan tanpa memandang persolan gender. Karena kesataraan gender dapat memperkuat kemampuan suatu negara untuk terus lebih berkembang. Walaupun dalam segi kelebihan seorang laki-laki lebih diunggulkan, namun itu bukanlah suatu alasan untuk mendiskriminasikan kaum Perempuan.
Kesetaraan gender di Indonesia telah menjadi isu yang terus diperjuangkan, mengingat negara Indonesia memiliki latar belakang social, budaya, dan agama yang beragam. Meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan, ketimpangan gender masih kerap terjadi di berbagai bidang, seperti Pendidikan, pekerjaan, politik, dan kehidupan sosial.
Kasus kesetaraan gender dalam dunia kerja di Indonesia telah mengalami kemajuan, tetapi berbagai rintangan masih menghambat terciptanya lingkungan kerja yang adil dan setara. Perempuan sering kali menghadapi diskriminatif terkait peluang kerja, upah, dan promosi, serta stereotip social yang membatasi peran mereka di dunia kerja.
Salah satu bentuk ketidaksetaraan gender yang paling menonjol di Indonesia adalah kesenjangan upah antara pekerja perempuan dan laki laki. Salah satu faktor penyebab rendahanya upah yang diterima perempuan adalah karena sebagian besar pelerja perempuan hanya dapat menempati lapangan kerja disektor formal (Vebriyanti, 2013 dalam Nuraeni & Lilin Suryono, 2021).
Selain kesenjangan upah antara pekerja perempuan dan laki laki terdapat ketidaksetaraan gender lain yaitu keterbatasan pekerja perempuan untuk memperoleh peluang mendapat pekerjaan yang luas adalah terkait dengan keterbatasan modal yang dimiliki oleh pekerja perempuan. Peran serta masyarakat, lembaga swadaya masyarakat serta pemerintah sangatlah penting dalam rangka pengembangan diri bagi pekerja perempuan sehingga dapat terwujud keadilan dan kesetaraan gender di bidang ketenagakerjaan (Effendi & Devi, 2018 dalam Nuraeni & Lilin Suryono, 2021).
Peran pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia perempuan dilakukan dengan memastikan hak dan pemberdayaan perempuan serta memberikan perlindungan perempuan dari kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
    Dengan menjamin hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hak untuk ikut berpartisipasi dalam politik, dan pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi agar lebih produktif dan berdaya saing, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memastikan pengarusutamaan gender menjadi strategi dan masuk di semua bidang pembangunan, termasuk pada pendidikan atau perguruan tinggi, sehingga dapat diperoleh pemahaman dan penyadaran yang menyeluruh terkait isu-isu gender yang terjadi di dan dalam masyarakat pembangunan.
Kesetaraan gender adalah hak asasi manusia yang mendasar untuk menciptakan masyarakat inklusif, adil, dan berkeadilan. Meskipun telah ada kemajuan, ketimpangan gender masih terjadi di berbagai bidang, termasuk pendidikan, pekerjaan, politik, dan kehidupan sosial, terutama di Indonesia dengan latar belakang sosial, budaya, dan agama yang beragam. Perempuan sering menghadapi diskriminasi dalam peluang kerja, upah, dan promosi akibat stereotip gender serta keterbatasan modal. Untuk mengatasi hal ini, peran pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya sangat penting, melalui pemberdayaan perempuan, perlindungan hukum, dan pengarusutamaan gender di semua sektor. Dengan menjamin hak-hak perempuan dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik, diharapkan kualitas hidup perempuan meningkat sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam pembangunan bangsa.
 DAFTAR PUSTAKA
Nuraeni, Yeni, and Ivan Lilin Suryono. "Analisis Kesetaraan Gender Dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia." Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 20, no. 1 (2021): 68--79. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.134.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H