Dengan menjamin hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hak untuk ikut berpartisipasi dalam politik, dan pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi agar lebih produktif dan berdaya saing, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memastikan pengarusutamaan gender menjadi strategi dan masuk di semua bidang pembangunan, termasuk pada pendidikan atau perguruan tinggi, sehingga dapat diperoleh pemahaman dan penyadaran yang menyeluruh terkait isu-isu gender yang terjadi di dan dalam masyarakat pembangunan.
Kesetaraan gender adalah hak asasi manusia yang mendasar untuk menciptakan masyarakat inklusif, adil, dan berkeadilan. Meskipun telah ada kemajuan, ketimpangan gender masih terjadi di berbagai bidang, termasuk pendidikan, pekerjaan, politik, dan kehidupan sosial, terutama di Indonesia dengan latar belakang sosial, budaya, dan agama yang beragam. Perempuan sering menghadapi diskriminasi dalam peluang kerja, upah, dan promosi akibat stereotip gender serta keterbatasan modal. Untuk mengatasi hal ini, peran pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya sangat penting, melalui pemberdayaan perempuan, perlindungan hukum, dan pengarusutamaan gender di semua sektor. Dengan menjamin hak-hak perempuan dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik, diharapkan kualitas hidup perempuan meningkat sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam pembangunan bangsa.
 DAFTAR PUSTAKA
Nuraeni, Yeni, and Ivan Lilin Suryono. "Analisis Kesetaraan Gender Dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia." Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 20, no. 1 (2021): 68--79. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.134.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H