Mohon tunggu...
Abdul Rosyid
Abdul Rosyid Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Generasi Setara: Menginspirasi Perubahan untuk Dunia yang Lebih Adil

4 Desember 2024   09:24 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:31 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Frans Gosali/Yayasan BaKTI

       Dengan menjamin hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hak untuk ikut berpartisipasi dalam politik, dan pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi agar lebih produktif dan berdaya saing, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memastikan pengarusutamaan gender menjadi strategi dan masuk di semua bidang pembangunan, termasuk pada pendidikan atau perguruan tinggi, sehingga dapat diperoleh pemahaman dan penyadaran yang menyeluruh terkait isu-isu gender yang terjadi di dan dalam masyarakat pembangunan.

Kesetaraan gender adalah hak asasi manusia yang mendasar untuk menciptakan masyarakat inklusif, adil, dan berkeadilan. Meskipun telah ada kemajuan, ketimpangan gender masih terjadi di berbagai bidang, termasuk pendidikan, pekerjaan, politik, dan kehidupan sosial, terutama di Indonesia dengan latar belakang sosial, budaya, dan agama yang beragam. Perempuan sering menghadapi diskriminasi dalam peluang kerja, upah, dan promosi akibat stereotip gender serta keterbatasan modal. Untuk mengatasi hal ini, peran pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya sangat penting, melalui pemberdayaan perempuan, perlindungan hukum, dan pengarusutamaan gender di semua sektor. Dengan menjamin hak-hak perempuan dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik, diharapkan kualitas hidup perempuan meningkat sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam pembangunan bangsa.

 DAFTAR PUSTAKA

Nuraeni, Yeni, and Ivan Lilin Suryono. "Analisis Kesetaraan Gender Dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia." Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 20, no. 1 (2021): 68--79. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.134.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun