Seiring waktu, konsep negara hukum semakin berkembang dan diterima di berbagai negara. Di Indonesia, konsep ini tercermin dalam berbagai pasal Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam politik hukum nasional. Beberapa pasal yang relevan termasuk Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, Pasal 27 yang menjamin setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan, serta Pasal 28 yang menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia secara menyeluruh. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia, konsep negara hukum yang demokratis sangat dipengaruhi oleh pemikiran Barat, Negara hukum (Rechtsstaat) dan negara demokrasi (Democratic State) adalah dua konsep yang berkembang di Eropa, terutama setelah abad pencerahan dan revolusi-revolusi yang terjadi di Eropa seperti Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika.Â
Prinsip-prinsip ini kemudian diadopsi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan UUDS 1950, misalnya, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Konsep ini terus menjadi dasar dalam pembentukan hukum dan pemerintahan di Indonesia, memastikan bahwa kekuasaan negara selalu tunduk pada hukum yang adil dan demokratis.Â
Seiring berjalannya waktu, prinsip-prinsip ini diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan dan regulasi di Indonesia. Reformasi hukum, pemberantasan korupsi, penguatan peran parlemen, dan peningkatan independensi lembaga yudikatif adalah beberapa langkah yang diambil untuk memastikan bahwa prinsip negara hukum yang demokratis diterapkan secara nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H