Mohon tunggu...
mujibmurtadha_
mujibmurtadha_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - mujibmurtadha, mahasantri Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta, sekaligus Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta.

Setiap tempat adalah sekolah, setiap orang adalah guru, setiap waktu adalah belajar._

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Plato ke Indonesia

18 Juni 2024   15:42 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:54 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sejarah Indonesia, konsep negara hukum yang demokratis telah menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa kekuasaan negara tunduk pada hukum yang adil dan demokratis. Artikel ini akan menjelajahi bagaimana pengaruh pemikiran Barat, seperti konsep "Rechtsstaat" dari Jerman dan "Rule of Law" dari Inggris, membentuk sistem hukum Indonesia. 

Kita juga akan melihat bagaimana konsep-konsep ini diimplementasikan dalam konstitusi dan kebijakan nasional, serta refleksi tentang tantangan dan langkah-langkah ke depan untuk memperkuat prinsip-prinsip ini dalam pemerintahan Indonesia.

Pengaruh Awal Pemikiran Hukum

Pada masa lalu, masyarakat mulai menyadari betapa pentingnya hukum dalam mengatur kehidupan bersama. Hukum tidak hanya dianggap sebagai aturan yang harus diikuti, tetapi juga sebagai sesuatu yang berhubungan dengan moralitas dan keadilan. Hukum yang berlandaskan pada moralitas, keadilan, atau kebaikan harus dipimpin oleh seorang filsuf bijaksana yang memiliki pemahaman mendalam tentang keadilan dan kebaikan. 

Hal ini tertuang dalam sebuah buku berjudul "The Republic," yang ditulis oleh Plato sekitar tahun 380 SM. Plato, seorang filsuf terkenal yang hidup pada abad ke-4 SM, dalam bukunya mengemukakan konsep hukum sebagai penjelmaan dari cara berpikir yang benar, yang berlandaskan pada rasionalitas dan pengetahuan yang baik. Oleh karena itu, Plato percaya bahwa negara yang baik harus didasarkan pada hukum yang adil sehingga dapat menciptakan sebuah negara yang ideal.

Perkembangan Konsep Hukum di Eropa

Berabad-abad kemudian, pemikiran tentang hukum dan keadilan berkembang lebih lanjut di Eropa Kontinental. Seorang filsuf bernama Immanuel Kant dan seorang ahli hukum bernama Frederich Julius Stahl dari Jerman memperkenalkan konsep "Rechtsstaat," yang berarti negara hukum. Konsep ini secara tidak langsung dipengaruhi oleh ide-ide dasar Plato tentang hukum, moralitas, dan keadilan.

Di Inggris, konsep serupa dikenal dengan istilah "Rule of Law," yang menekankan pentingnya supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan hak-hak individu. Konsep ini diperkenalkan oleh A.V. Dicey dan kemudian dikritisi oleh Sir Ivor Jennings. Jennings berpendapat bahwa pandangan Dicey terlalu idealis dan mengabaikan realitas politik; menurutnya, konsep "Rule of Law" yang diuraikan oleh Dicey tidak sepenuhnya mencerminkan bagaimana hukum dan pemerintahan sebenarnya berfungsi dalam praktik. 

Bahkan di negara-negara Eropa Timur yang berideologi sosialis-komunis, muncul konsep "Socialist Legality," yang menekankan bahwa hukum harus mendukung ideologi sosialisme dan kepentingan kolektif, sering kali di bawah pengaruh langsung partai komunis.

Peran Lembaga Internasional

lembaga internasional bernama International Commission of Jurists (ICJ) terdiri dari para hakim, pengacara, dan akademisi yang memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan dan aturan hukum di seluruh dunia. Mereka bekerja keras untuk menjelaskan dan merumuskan unsur-unsur "Rule of Law." 

Selama periode itu, dunia sedang berada dalam era Perang Dingin, di mana terdapat persaingan ideologis yang tajam antara blok Barat yang demokratis dan blok Timur yang komunis. ICJ menyelenggarakan konferensi di berbagai kota dunia seperti Athena, New Delhi, Lagos, Rio de Janeiro, dan Bangkok. 

Pada tahun 1957, mereka mengadakan pertemuan khusus di Chicago untuk membahas konsep "Rule of Law" seperti yang dipahami di dunia Barat. Dengan mengadakan pertemuan di Chicago, ICJ berusaha untuk mengukuhkan pemahaman ini dan menyebarkannya ke seluruh dunia.

Implementasi di Indonesia

Di Indonesia, konsep negara hukum dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Soepomo, seorang ahli hukum, menulis bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum, di mana negara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Mengartikan hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara, sehingga negara dan aparatnya harus menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum. 

Utrecht, seorang pakar hukum, memperluas pemahaman tentang konsep negara hukum dengan membaginya menjadi dua jenis: negara hukum klasik yang identik dengan negara hukum formal, dan negara hukum modern yang identik dengan negara hukum dalam arti materiil.

Perkembangan Konsep Negara Hukum

Berbagai ahli hukum dan filsuf terus memperdebatkan dan mengembangkan konsep negara hukum. Joseph Raz, dalam bukunya "The Authority of Law," mengemukakan bahwa "Rule of Law" berarti masyarakat harus taat pada hukum dan diatur olehnya. Ini mengandung implikasi bahwa hukum harus jelas, dapat diprediksi, dan ditegakkan secara konsisten untuk semua individu dan lembaga dalam masyarakat. 

Di sisi lain, Thomas Carothers dalam bukunya "Promoting the Rule of Law: In Search of Knowledge," memberikan definisi yang lebih luas. Menurutnya, "Rule of Law" adalah sistem di mana hukum dipahami oleh publik, jelas maknanya, dan diterapkan sama pada semua orang. 

Dengan mempertimbangkan pandangan Joseph Raz dan Thomas Carothers, kita dapat memahami bahwa konsep "Rule of Law" tidak statis dan memiliki nuansa yang berbeda tergantung pada konteksnya. Namun, pada intinya, "Rule of Law" memegang peranan penting dalam menjaga kedamaian, keadilan, dan kestabilan dalam masyarakat, serta sebagai dasar untuk pembangunan sistem hukum yang efektif dan adil di berbagai negara.

Tantangan dan Implementasi di Indonesia

Seiring waktu, konsep negara hukum semakin berkembang dan diterima di berbagai negara. Di Indonesia, konsep ini tercermin dalam berbagai pasal Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam politik hukum nasional. Beberapa pasal yang relevan termasuk Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, Pasal 27 yang menjamin setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan, serta Pasal 28 yang menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia secara menyeluruh. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia, konsep negara hukum yang demokratis sangat dipengaruhi oleh pemikiran Barat, Negara hukum (Rechtsstaat) dan negara demokrasi (Democratic State) adalah dua konsep yang berkembang di Eropa, terutama setelah abad pencerahan dan revolusi-revolusi yang terjadi di Eropa seperti Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika. 

Prinsip-prinsip ini kemudian diadopsi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan UUDS 1950, misalnya, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Konsep ini terus menjadi dasar dalam pembentukan hukum dan pemerintahan di Indonesia, memastikan bahwa kekuasaan negara selalu tunduk pada hukum yang adil dan demokratis. 

Seiring berjalannya waktu, prinsip-prinsip ini diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan dan regulasi di Indonesia. Reformasi hukum, pemberantasan korupsi, penguatan peran parlemen, dan peningkatan independensi lembaga yudikatif adalah beberapa langkah yang diambil untuk memastikan bahwa prinsip negara hukum yang demokratis diterapkan secara nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun