Mohon tunggu...
mujibmurtadha_
mujibmurtadha_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - mujibmurtadha, mahasantri Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta, sekaligus Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta.

Setiap tempat adalah sekolah, setiap orang adalah guru, setiap waktu adalah belajar._

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Peran Akal dalam Menentukan Kebaikan dan Keburukan

27 Mei 2024   21:01 Diperbarui: 27 Mei 2024   21:20 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Dalam teologi dan filsafat hukum Islam, terdapat salah satu perdebatan yang cukup mendalam mengenai peran akal dalam menentukan kebaikan dan keburukan suatu tindakan. Pertanyaan utama yang dijawab oleh teolog dan filsuf Muslim tentang bagaimana/apakah manusia dapat menggunakan akal mereka secara independen dari wahyu agama untuk menentukan moralitas suatu tindakan. semuanya akan dibahas dan diulas memerinci pandangan dari dua aliran pemikiran dalam Islam serta argumen yang mendasarinya.

Pandangan Al-Ash'ariyah

Al-Ash'ariyah menyatakan bahwa akal tidak berperan dalam menentukan kebaikan atau keburukan suatu tindakan. Menurut Ash'ariyah, kebaikan dan keburukan ditentukan oleh hukum agama. Jadi, tindakan tidak memiliki nilai intrinsik sebelum dinilai oleh hukum agama. Apa yang dinyatakan baik oleh agama adalah baik, dan apa yang dinyatakan buruk adalah buruk. Seandainya syari'at berubah, misalnya, yang tadinya dianggap buruk menjadi baik, maka itu adalah kebaikan yang harus diterima. Dasarnya adalah kedaulatan Allah yang mutlak.

Pandangan Al-Adliyah

Di sisi lain, Al-Adliyah berpendapat bahwa suatu tindakan memiliki nilai-nilai intrinsik yang dapat dipahami oleh akal, terlepas dari perintah atau larangan agama. Argumen Adliyah, terdapat beberapa tindakan dianggap baik atau buruk dalam dirinya sendiri. Contohnya bgini, kejujuran dianggap baik dan diperintahkan oleh Allah karena sifatnya yang baik, bukan karena suatu tindakan itu smemiliki sifat baik maka diperintahkan. Demikian juga, kebohongan dianggap buruk dan dilarang oleh Allah karena sifatnya yang buruk. Menurut pandangan ini, hukum agama seharusnya memerintahkan yang baik dan melarang yang buruk berdasarkan nilai intrinsik tindakan tersebut.

Makna Kebaikan dan Keburukan dalam Perspektif Akal

Makna kebaikan dan keburukan dalam perspektif akal tidak selalu berarti sama dalam setiap konteks. Setidak - tidaknya Ada tiga makna utama yang digunakan:

  • Kesempurnaan dan Kekurangan: Tindakan yang menyempurnakan jiwa manusia, seperti pengetahuan dan keberanian, dianggap baik, sedangkan tindakan yang merugikan jiwa manusia, seperti kebodohan dan pengecut, dianggap buruk.
  • Kesesuaian dengan selera: Hal-hal yang cocok dan menyenangkan jiwa, seperti pemandangan indah atau suara merdu, dianggap baik, sedangkan hal-hal yang tidak cocok dan tidak menyenangkan jiwa, dianggap buruk.
  • Manfaat dan Kerugian: Tindakan yang mendatangkan manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat, dianggap baik, sedangkan tindakan yang mendatangkan kerugian, dianggap buruk.

Nilai Intrinsik dan Relatif dalam Kebaikan dan Keburukan

Kebaikan dan keburukan dapat dipandang dari sudut yang berbeda, tergantung pada apakah nilai tersebut dianggap intrinsik atau relatif terhadap persepsi manusia. Nilai kesempurnaan dan kekurangan dianggap sebagai kenyataan eksternal yang tetap dan tidak berubah dengan perubahan persepsi atau selera manusia. Nilai kesesuaian dengan jiwa tergantung pada persepsi individu; sesuatu yang baik bagi satu orang mungkin tidak dianggap baik oleh orang lain. Nilai manfaat dan kerugian lebih terkait dengan hasil dan konsekuensi dari suatu tindakan. jadi, sesuatu yang dianggap baik karena memberikan manfaat mungkin dianggap buruk jika dilihat dari perspektif yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun