Aqiqah adalah salah satu tradisi penting dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Tradisi ini merupakan sunnah muakkadah, yaitu amalan yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu secara finansial. Selain sebagai ibadah, aqiqah juga mengandung makna sosial dan spiritual, di mana kebahagiaan kelahiran seorang anak turut dibagikan kepada orang lain, terutama kaum fakir miskin.
Pengertian Aqiqah
Secara etimologi, aqiqah berasal dari bahasa Arab al-aqq, yang berarti “memotong” atau “memutus”. Dalam istilah syariat Islam, aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Selain itu, aqiqah juga disertai dengan mencukur rambut bayi serta pemberian nama yang baik dan penuh makna.
Aqiqah disyariatkan berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Jika seseorang tidak mampu melaksanakannya pada waktu yang dianjurkan, maka tidak ada dosa baginya.
Aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Jika tidak memungkinkan, maka boleh dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21, atau kapan saja ketika orang tua memiliki kemampuan finansial.
Jumlah Hewan Aqiqah
- Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing atau domba yang sehat.
- Untuk anak perempuan, disunnahkan menyembelih satu ekor kambing atau domba yang sehat.
Namun, jika orang tua hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hal tersebut tetap diperbolehkan dan sah sebagai aqiqah.
Rasulullah SAW bersabda:
"Bagi seorang anak laki-laki disembelih dua ekor kambing yang sama, dan bagi seorang anak perempuan satu ekor kambing."
(HR. Ahmad dan Tirmidzi)