Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk pengorbanan yang diajarkan dalam syariat Islam sebagai bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Qurban menjadi bagian dari peringatan kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Dalam praktiknya, umat Islam diperbolehkan menyembelih hewan seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Namun, sering muncul pertanyaan di masyarakat: manakah yang lebih utama, qurban kambing atau qurban sapi? Secara syariat dan pandangan ulama, qurban kambing lebih utama jika dilakukan secara individu dibandingkan dengan qurban sapi yang dilakukan secara patungan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1. Qurban Kambing Lebih Dekat dengan Sunnah Rasulullah
Rasulullah SAW lebih sering berqurban dengan kambing atau domba dibandingkan hewan lainnya. Hal ini memberikan isyarat bahwa kambing memiliki keutamaan tersendiri dalam ibadah qurban.
Hadis Rasulullah SAW:
:
" ."
Artinya:
"Rasulullah SAW berqurban dengan dua kambing yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, membaca basmalah, dan bertakbir."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ulasan:
Dari hadis ini, kita melihat bahwa Rasulullah SAW memilih kambing sebagai hewan qurban meskipun unta atau sapi juga diperbolehkan. Beliau menunjukkan sunnah dengan menyembelih kambing secara individu, bukan patungan.
2. Keutamaan Berqurban Individu daripada Patungan
Jika seseorang menyembelih satu ekor kambing untuk dirinya atau keluarganya, maka ibadah ini lebih utama dibandingkan dengan berqurban sapi secara patungan (misalnya tujuh orang). Hal ini sesuai dengan kaidah dalam fiqih: semakin banyak nilai pengorbanan dan kesempurnaan dalam amal, maka semakin utama amal tersebut.
Imam Ibzn Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan dalam kitabnya, Zad al-Ma'ad:
"Seekor kambing untuk satu orang lebih baik dan lebih sempurna daripada seekor sapi atau unta untuk tujuh orang."
Ulasan:
Logikanya, jika seseorang mampu berqurban secara individu, maka pahala dan kesempurnaan amalnya lebih tinggi. Sedangkan qurban patungan adalah kemudahan bagi orang yang tidak mampu berqurban sendiri.