Mohon tunggu...
ABDUL MUIZ
ABDUL MUIZ Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika MAN Bangkalan

Menulis adalah bentuk syukur atas Nikmat Pikiran. Dengan berbagi tulisan, maka pikiran kita bisa dinikmati orang lain serta menjadi koreksi bagi diri kita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

10 Alasan, Mengapa Harus Menyegerakan Melaksanakan Aqiqah

15 Desember 2024   07:38 Diperbarui: 15 Desember 2024   05:57 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aqiqah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Berikut ini adalah 10 alasan mengapa menyegerakan aqiqah penting, disertai dengan dalil dari Al-Qur'an dan hadis lengkap beserta ulasan para ulama.

1. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

Aqiqah adalah sunnah Rasulullah SAW yang menunjukkan kecintaan kita kepada sunnah beliau. Menyegerakan aqiqah adalah wujud mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW.

Hadis:
:
" ."

Artinya:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Ulasan:

  • Hadis ini menunjukkan bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh sebagai waktu yang utama.
  • Menunda aqiqah tanpa uzur bukanlah hal yang dianjurkan. Segera melaksanakannya adalah bentuk ketaatan terhadap sunnah Rasulullah SAW.

2. Bentuk Syukur atas Karunia Allah

Kelahiran anak adalah nikmat besar dari Allah SWT. Melaksanakan aqiqah menunjukkan rasa syukur kita kepada-Nya.

Dalil Al-Qur'an:

Artinya:
"Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan."
(QS. Al-Insyirah: 5-6)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun