Mohon tunggu...
ABDUL MUIZ
ABDUL MUIZ Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika MAN Bangkalan

Menulis adalah bentuk syukur atas Nikmat Pikiran. Dengan berbagi tulisan, maka pikiran kita bisa dinikmati orang lain serta menjadi koreksi bagi diri kita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penjelasan Hadist Tentang Batasan Usia Hewan Qurban dan Aqiqah

15 Desember 2024   06:37 Diperbarui: 15 Desember 2024   05:44 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Koleksi Pribadi Penulis

Hadis tentang Batasan Usia Hewan Qurban dan Aqiqah (HR. Muslim No. 1963)

Teks Hadis Arab

:
:
" ."

Terjemahan Hadis

Dari Jabir bin Abdullah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang telah cukup umur), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza'ah dari domba."

(HR. Muslim No. 1963)

Penjelasan Makna Hadis

  1. Definisi "Musinnah"

    • Kata musinnah dalam hadis ini berarti hewan yang telah cukup umur.
    • Untuk setiap jenis hewan, batas usia musinnah adalah:
      • Unta: minimal 5 tahun.
      • Sapi: minimal 2 tahun.
      • Kambing: minimal 1 tahun.
  2. Definisi "Jadza'ah"

    • Kata jadza'ah dalam hadis ini mengacu pada domba yang berusia 6 bulan tetapi tampak besar dan sehat, seolah-olah sudah seperti domba dewasa.
  3. Makna "Jika Sulit Mendapatkan Musinnah"

    • Hadis ini memberikan keringanan jika tidak memungkinkan mendapatkan hewan musinnah (cukup umur), maka diperbolehkan menyembelih jadza'ah dari domba.
    • Keringanan ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam ketika terdapat kesulitan atau keterbatasan.

Pendapat Ulama tentang Hadis Ini

  1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali

    • Menyembelih musinnah adalah syarat utama untuk qurban.
    • Namun, jadza'ah dari domba diperbolehkan jika sulit mendapatkan hewan musinnah.
  2. Mazhab Hanafi

    • Hanya hewan yang mencapai usia musinnah yang sah untuk qurban. Mereka tidak membolehkan jadza'ah dari domba meskipun sulit mendapatkan musinnah.
  3. Mazhab Maliki

    • Menyembelih musinnah adalah wajib, namun jadza'ah hanya boleh dalam keadaan darurat.

Fatwa Ulama Kontemporer

Syaikh Bin Baz dalam fatwanya menegaskan:
"Musinnah adalah hewan yang telah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Jika seseorang kesulitan menemukan musinnah, maka diperbolehkan baginya menyembelih jadza'ah dari domba, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih Rasulullah SAW."

Beliau juga menekankan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi umatnya selama dalam batas yang ditentukan syariat.

Hikmah dari Hadis Ini

  1. Menjaga Kualitas Hewan Qurban

    • Hewan yang berusia musinnah cenderung memiliki kualitas daging yang lebih baik dan lebih banyak.
  2. Keringanan bagi Umat

    • Syariat Islam memberikan solusi dalam situasi sulit dengan membolehkan menyembelih jadza'ah dari domba.
  3. Menunjukkan Prinsip Fleksibilitas Syariat

    • Islam tidak memaksakan sesuatu yang menyulitkan umatnya, selama tetap dalam koridor syariat.

Kesimpulan

  • Hukum Asal: Hewan qurban harus musinnah (cukup umur).
  • Pengecualian: Jika sulit, diperbolehkan menyembelih jadza'ah dari domba (6 bulan).
  • Dalil: HR. Muslim No. 1963, yang disepakati oleh mayoritas ulama.

Hadis ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam, yang mengatur segala sesuatu dengan rinci tetapi tetap memberikan keringanan di saat ada kesulitan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun