Mohon tunggu...
ABDUL MUIZ
ABDUL MUIZ Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika MAN Bangkalan

Menulis adalah bentuk syukur atas Nikmat Pikiran. Dengan berbagi tulisan, maka pikiran kita bisa dinikmati orang lain serta menjadi koreksi bagi diri kita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penjelasan Hadist Tentang Batasan Usia Hewan Qurban dan Aqiqah

15 Desember 2024   06:37 Diperbarui: 15 Desember 2024   05:44 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Koleksi Pribadi Penulis

Kesimpulan

  • Hukum Asal: Hewan qurban harus musinnah (cukup umur).
  • Pengecualian: Jika sulit, diperbolehkan menyembelih jadza'ah dari domba (6 bulan).
  • Dalil: HR. Muslim No. 1963, yang disepakati oleh mayoritas ulama.

Hadis ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam, yang mengatur segala sesuatu dengan rinci tetapi tetap memberikan keringanan di saat ada kesulitan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun