Kesimpulan
- Hukum Asal: Hewan qurban harus musinnah (cukup umur).
- Pengecualian: Jika sulit, diperbolehkan menyembelih jadza'ah dari domba (6 bulan).
- Dalil: HR. Muslim No. 1963, yang disepakati oleh mayoritas ulama.
Hadis ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam, yang mengatur segala sesuatu dengan rinci tetapi tetap memberikan keringanan di saat ada kesulitan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!