Mohon tunggu...
ABDUL MUIZ
ABDUL MUIZ Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika MAN Bangkalan

Menulis adalah bentuk syukur atas Nikmat Pikiran. Dengan berbagi tulisan, maka pikiran kita bisa dinikmati orang lain serta menjadi koreksi bagi diri kita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penjelasan Hadist Tentang Batasan Usia Hewan Qurban dan Aqiqah

15 Desember 2024   06:37 Diperbarui: 15 Desember 2024   05:44 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapat Ulama tentang Hadis Ini

  1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali

    • Menyembelih musinnah adalah syarat utama untuk qurban.
    • Namun, jadza'ah dari domba diperbolehkan jika sulit mendapatkan hewan musinnah.
  2. Mazhab Hanafi

    • Hanya hewan yang mencapai usia musinnah yang sah untuk qurban. Mereka tidak membolehkan jadza'ah dari domba meskipun sulit mendapatkan musinnah.
  3. Mazhab Maliki

    • Menyembelih musinnah adalah wajib, namun jadza'ah hanya boleh dalam keadaan darurat.

Fatwa Ulama Kontemporer

Syaikh Bin Baz dalam fatwanya menegaskan:
"Musinnah adalah hewan yang telah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Jika seseorang kesulitan menemukan musinnah, maka diperbolehkan baginya menyembelih jadza'ah dari domba, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih Rasulullah SAW."

Beliau juga menekankan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi umatnya selama dalam batas yang ditentukan syariat.

Hikmah dari Hadis Ini

  1. Menjaga Kualitas Hewan Qurban

    • Hewan yang berusia musinnah cenderung memiliki kualitas daging yang lebih baik dan lebih banyak.
  2. Keringanan bagi Umat

    • Syariat Islam memberikan solusi dalam situasi sulit dengan membolehkan menyembelih jadza'ah dari domba.
  3. Menunjukkan Prinsip Fleksibilitas Syariat

    • Islam tidak memaksakan sesuatu yang menyulitkan umatnya, selama tetap dalam koridor syariat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun