Mohon tunggu...
Abdul Marta Nurdin
Abdul Marta Nurdin Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tangerang Selatan

halaman ini akan memberikan informasi pendidikan dengan berbagi praktif baik atau reportase kegiatan pendidikan diri penulis, atau pengalaman yang didapatkan oleh penulis. semoga bermanfaat dan menjadi inspirasi ..Aamiin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembinaan Netralitas ASN dalam Menghadapi Pemilu 2024

16 November 2022   08:39 Diperbarui: 17 November 2022   13:23 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari senin, 14 November 2022 bertempat di ruang serbaguna SMK Negeri 4 Kota Tangerang, dalam kesempatan tersebut yang diundang adalah kepala-kepala sekolah Negeri SMA dan SMK dilingkungan KCD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. 

Dari 43 kepala sekolah yang diundang, hanya 37 kepala sekolah yang hadir, selebihnya diwakilkan karena ada beberapa kepala sekolah yang merangkap atau plt disekolah yang sudah memasuki pensiun dan ada beberapa yang sedang tugas dinas luar daerah.

Kepala KCD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Bpk H.Suryadi, M.Pd dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini, dan berharap para kepala sekolah dapat melanjutkan informasi tentang netralitas ASN dalam pemilu 2024 kepada guru-guru dan pegawainya disekolah masing-masing.  

Kepala Bidang Pembinaan ASN dan Data Kepagawaian selaku perwakilan BKD mewakili Kepala BKD yang tidak dapat hadir dalam kegiatan ini, melaporkan data tentang jumlah ASN yang aktif di wilayah provinsi Banten. 

Menurut data BKD, dari 9500 an ASN di provinsi Banten ada sekitar 60% berada di Sekolah, belum lagi ditambah yang non ASN sekitar 16 ribuan, sehingga total 30 ribuan. Beliau menyatakan ini dengan istilah "Seksi" artinya dengan jumlah yang banyak ini adalah potensi untuk digerakkan. 

Untuk itu kegiatan pembinaan netralitas ASN menjadi sangat penting untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan, dan mohon untuk disampaikan kepada teman-teman yang lain disekolah masing-masing.

Pemateri lain, yaitu ketua Bawaslu Provinsi Banten, Bapak Ali Faisal menyampaikan materi tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dalam perspektif bawaslu. Pada tahun 2024 terjadi pemilu serentak pemilihan presiden dan wakil presiden dan pilkada (pemilihan kepala daerah). 

Dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dalam pasal 2 dijelaskan tentang asas netralitas. ASN Netral artinya  sebagai ASN tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, objektif, adil, bebas pengaruh, dan bebas dari intervensi. Ada beberapa tantangan terhadap penegakan netralitas ASN, diantaranya posisi ASN yang dilematis, karena budaya birokrasi masa lalu, mindset ASN yang ingin karier dengan mudah, pengawasan internal yang kurang efektif, dan lain-lain. 

Demikian juga dengan dampak politisasi birokrasi, diantaranya akan rentan terhadap kasus hukum, timbul blok/kubu, peyerapan anggaran rendah, gamang dalam melaksanakan tugasnya, mutasi pejabat yang tidak proporsional, dan lain sebagainya.

Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, kewenangan bawaslu termaktub dalam pasal 93 huruf f dan g, bahwa bawaslu berwenang mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan pejabat berwenang atas pelanggaran netralitas ASN.

Dalam kesempatan ini pula disinggung tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pasal 5 tentang larangan PNS, pada huruf n tertera bahwa PNS dilarang mendukung  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara diantaranya; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara, dan sebagainya. Dalam pasal 7 dan 8 tercantum tentang hukuman disiplin tersebut.

Sementara, Bapak Tri dari auditor kepegawaian provinsi Banten, dalam materinya memaparkan data-data tentang pelanggaran netralitas ASN pemilu tahun 2019 baik secara nasional maupun lingkup provinsi Banten. Disampaikan juga tentang Tindakan pencegahan yang telah dan sedang dilakukan oleh KASN.

Bapak Sandika Jaya dari Inspektorat sebagai pemateri terakhir memaparkan tentang tindakan pencegahan dan pengawasan pelanggaran netralitas ASN, terkait pencegahan dilakukuan dengan program sosialisasi, komunikasi public, ikrar bersama, dan fakta integritas. 

Sedangkan untuk pengawasan dilakukan diantaranya dengan membentuk tim internal, identifikasi titik-titik rawan pelanggaran, monitor dan evaluasi, dan lain-lain. Dalam program tindakan pencegahan dan pengawasan yang menjadi sasaran adalah sekitar 10353 orang ASN di Porvinsi Banten. Dengan rincian sekitar 6768 ASN dari dinas pendidikan (6503 kepala sekolah dan guru). Pesan pamungkas yang disampaikan sebelum mengakhiri paparannya adalah tentang "mitigasi resiko" dengan hati-hati dalam bermedia sosial, dengan mengfilter dahulu informasi-informasi yang didapat, stop hoax no copast, dan jadilah ASN yang berintegritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun