Dalam kesempatan ini pula disinggung tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pasal 5 tentang larangan PNS, pada huruf n tertera bahwa PNS dilarang mendukung  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara diantaranya; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara, dan sebagainya. Dalam pasal 7 dan 8 tercantum tentang hukuman disiplin tersebut.
Sementara, Bapak Tri dari auditor kepegawaian provinsi Banten, dalam materinya memaparkan data-data tentang pelanggaran netralitas ASN pemilu tahun 2019 baik secara nasional maupun lingkup provinsi Banten. Disampaikan juga tentang Tindakan pencegahan yang telah dan sedang dilakukan oleh KASN.
Bapak Sandika Jaya dari Inspektorat sebagai pemateri terakhir memaparkan tentang tindakan pencegahan dan pengawasan pelanggaran netralitas ASN, terkait pencegahan dilakukuan dengan program sosialisasi, komunikasi public, ikrar bersama, dan fakta integritas.Â
Sedangkan untuk pengawasan dilakukan diantaranya dengan membentuk tim internal, identifikasi titik-titik rawan pelanggaran, monitor dan evaluasi, dan lain-lain. Dalam program tindakan pencegahan dan pengawasan yang menjadi sasaran adalah sekitar 10353 orang ASN di Porvinsi Banten. Dengan rincian sekitar 6768 ASN dari dinas pendidikan (6503 kepala sekolah dan guru). Pesan pamungkas yang disampaikan sebelum mengakhiri paparannya adalah tentang "mitigasi resiko" dengan hati-hati dalam bermedia sosial, dengan mengfilter dahulu informasi-informasi yang didapat, stop hoax no copast, dan jadilah ASN yang berintegritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H