Mohon tunggu...
Abdul Marta Nurdin
Abdul Marta Nurdin Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tangerang Selatan

halaman ini akan memberikan informasi pendidikan dengan berbagi praktif baik atau reportase kegiatan pendidikan diri penulis, atau pengalaman yang didapatkan oleh penulis. semoga bermanfaat dan menjadi inspirasi ..Aamiin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembinaan Netralitas ASN dalam Menghadapi Pemilu 2024

16 November 2022   08:39 Diperbarui: 17 November 2022   13:23 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kesempatan ini pula disinggung tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Pasal 5 tentang larangan PNS, pada huruf n tertera bahwa PNS dilarang mendukung  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara diantaranya; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara, dan sebagainya. Dalam pasal 7 dan 8 tercantum tentang hukuman disiplin tersebut.

Sementara, Bapak Tri dari auditor kepegawaian provinsi Banten, dalam materinya memaparkan data-data tentang pelanggaran netralitas ASN pemilu tahun 2019 baik secara nasional maupun lingkup provinsi Banten. Disampaikan juga tentang Tindakan pencegahan yang telah dan sedang dilakukan oleh KASN.

Bapak Sandika Jaya dari Inspektorat sebagai pemateri terakhir memaparkan tentang tindakan pencegahan dan pengawasan pelanggaran netralitas ASN, terkait pencegahan dilakukuan dengan program sosialisasi, komunikasi public, ikrar bersama, dan fakta integritas. 

Sedangkan untuk pengawasan dilakukan diantaranya dengan membentuk tim internal, identifikasi titik-titik rawan pelanggaran, monitor dan evaluasi, dan lain-lain. Dalam program tindakan pencegahan dan pengawasan yang menjadi sasaran adalah sekitar 10353 orang ASN di Porvinsi Banten. Dengan rincian sekitar 6768 ASN dari dinas pendidikan (6503 kepala sekolah dan guru). Pesan pamungkas yang disampaikan sebelum mengakhiri paparannya adalah tentang "mitigasi resiko" dengan hati-hati dalam bermedia sosial, dengan mengfilter dahulu informasi-informasi yang didapat, stop hoax no copast, dan jadilah ASN yang berintegritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun