Pada hari senin, 14 November 2022 bertempat di ruang serbaguna SMK Negeri 4 Kota Tangerang, dalam kesempatan tersebut yang diundang adalah kepala-kepala sekolah Negeri SMA dan SMK dilingkungan KCD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.Â
Dari 43 kepala sekolah yang diundang, hanya 37 kepala sekolah yang hadir, selebihnya diwakilkan karena ada beberapa kepala sekolah yang merangkap atau plt disekolah yang sudah memasuki pensiun dan ada beberapa yang sedang tugas dinas luar daerah.
Kepala KCD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Bpk H.Suryadi, M.Pd dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini, dan berharap para kepala sekolah dapat melanjutkan informasi tentang netralitas ASN dalam pemilu 2024 kepada guru-guru dan pegawainya disekolah masing-masing. Â
Kepala Bidang Pembinaan ASN dan Data Kepagawaian selaku perwakilan BKD mewakili Kepala BKD yang tidak dapat hadir dalam kegiatan ini, melaporkan data tentang jumlah ASN yang aktif di wilayah provinsi Banten.Â
Menurut data BKD, dari 9500 an ASN di provinsi Banten ada sekitar 60% berada di Sekolah, belum lagi ditambah yang non ASN sekitar 16 ribuan, sehingga total 30 ribuan. Beliau menyatakan ini dengan istilah "Seksi" artinya dengan jumlah yang banyak ini adalah potensi untuk digerakkan.Â
Untuk itu kegiatan pembinaan netralitas ASN menjadi sangat penting untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan, dan mohon untuk disampaikan kepada teman-teman yang lain disekolah masing-masing.
Pemateri lain, yaitu ketua Bawaslu Provinsi Banten, Bapak Ali Faisal menyampaikan materi tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dalam perspektif bawaslu. Pada tahun 2024 terjadi pemilu serentak pemilihan presiden dan wakil presiden dan pilkada (pemilihan kepala daerah).Â
Dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dalam pasal 2 dijelaskan tentang asas netralitas. ASN Netral artinya  sebagai ASN tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, objektif, adil, bebas pengaruh, dan bebas dari intervensi. Ada beberapa tantangan terhadap penegakan netralitas ASN, diantaranya posisi ASN yang dilematis, karena budaya birokrasi masa lalu, mindset ASN yang ingin karier dengan mudah, pengawasan internal yang kurang efektif, dan lain-lain.Â
Demikian juga dengan dampak politisasi birokrasi, diantaranya akan rentan terhadap kasus hukum, timbul blok/kubu, peyerapan anggaran rendah, gamang dalam melaksanakan tugasnya, mutasi pejabat yang tidak proporsional, dan lain sebagainya.
Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, kewenangan bawaslu termaktub dalam pasal 93 huruf f dan g, bahwa bawaslu berwenang mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan pejabat berwenang atas pelanggaran netralitas ASN.