Mohon tunggu...
Abdul Majid
Abdul Majid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Saya senang menonton anime, membaca mahwa, membaca manga, manhwa favorit lookism, manga favorit vagabond

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

26 November 2024   05:15 Diperbarui: 26 November 2024   07:22 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah terus berusaha melakukan reformasi hukum untuk memperbaiki sistem peradilan dan melindungi hak-hak individu. Salah satunya adalah pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Untuk mengatasi tantangan yang ada, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan komunitas internasional. Beberapa langkah tersebut meliputi:

1. Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah harus menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan yang transparan dan independen, serta pemberian reparasi kepada korban dan keluarga korban.

2. Meningkatkan Kesadaran HAM

Edukasi tentang HAM perlu diperkuat, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Masyarakat yang sadar akan hak-haknya cenderung lebih aktif dalam memperjuangkan keadilan.

3. Memperkuat Perlindungan Kelompok Rentan

Pemerintah harus memastikan bahwa kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Lembaga-lembaga yang bertugas menangani pelanggaran HAM perlu bekerja secara transparan dan akuntabel. Pengawasan oleh masyarakat sipil juga penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang.

5. Kerja Sama dengan Komunitas Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun