Mohon tunggu...
Abdul Majid
Abdul Majid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Saya senang menonton anime, membaca mahwa, membaca manga, manhwa favorit lookism, manga favorit vagabond

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum dalam Negara Demokrasi

22 Oktober 2024   04:42 Diperbarui: 22 Oktober 2024   04:42 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan landasan utama dalam membentuk ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dalam konteks negara demokrasi, hukum memainkan peran yang lebih luas dan kompleks. Sebagai negara yang mengedepankan prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, dan keadilan, demokrasi menempatkan hukum sebagai alat untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat serta antar individu dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang praktik hukum dalam negara demokrasi, mulai dari pengertian dasar hingga tantangan dan peranannya dalam menjamin kehidupan yang adil dan seimbang.

 Secara umum, demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Sistem ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Salah satu ciri utama negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang bebas dan adil, yang memungkinkan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya.

Namun, demokrasi tidak hanya soal pemilihan umum. Di balik itu, terdapat sistem hukum yang berfungsi sebagai pengawal dari kebebasan dan hak-hak individu. Tanpa sistem hukum yang kuat, demokrasi akan mudah tergelincir ke dalam kekacauan atau otoritarianisme.

Praktik hukum dalam negara demokrasi berdiri di atas beberapa prinsip fundamental yang membedakan negara demokrasi dari sistem pemerintahan lainnya, seperti monarki absolut atau diktator. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

1. Supremasi Hukum (Rule of Law)

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa semua warga negara, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak ada individu atau lembaga yang berada di atas hukum. Dalam negara demokrasi, supremasi hukum menjadi fondasi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Semua keputusan, baik dari pemerintah maupun pengadilan, harus berlandaskan pada hukum yang jelas dan tidak boleh bersifat sewenang-wenang.

2. Persamaan di Depan Hukum

Salah satu ciri utama negara demokrasi adalah bahwa semua warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Ini berarti bahwa undang-undang harus diterapkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Negara demokrasi mengharuskan adanya sistem peradilan yang independen untuk memastikan bahwa hak-hak setiap individu dijamin.

3. Kebebasan Individu

Demokrasi menekankan pentingnya kebebasan individu, termasuk kebebasan berpendapat, berkumpul, dan beragama. Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab. Oleh karena itu, hukum berfungsi untuk menjaga agar kebebasan satu individu tidak mengganggu kebebasan orang lain. Dalam praktiknya, hukum di negara demokrasi harus mampu menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.

4. Transparansi dan Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun