Upaya pelibatan masyarakat dalam konteks Perhutanan Sosial sebenarnya merupakan solusi untuk menekan laju kerusakan Hutan di sana, namun lagi-lagi masyarakat sekitar kawasan hutan mengharapkan kebebasan untuk mengelolanya dengan cara mereka hanya untuk tanam cengkeh dan pala, serta kakao.Â
Aturan main pengelolaan Perhutanan Sosial sepertinya di anggap sebagai penghambat bagi mereka dalam meningkatkan pendapatan, mereka harus patuh pada aturan untuk tidak merubah fungsi hutan, mereka tidak diperbolahkan untuk memperjual-belikan kawasan hutan yang dikelolanya.
Sementara kebiasaan mereka selama ini, lahan-lahan kebun yang berada di kawasan hutan saat mereka membutuhkan dana segar, maka kebun mereka dapat dialihkan kepada pihak lain, atau menjadi jaminan kepada pemberi pinjaman bagi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H