Selain itu, partai politik Islam yang ada di Indonesia juga mendukung sekularisme dalam varian yang ringan, guna mendukung demokrasi liberal. Tidak dapat dibantahkan juga Indonesia telah melakukan pemisahan dalam ranah fungsional antara agama dengan negara, serta menolak privatisasi agama, namun terdapat kenyataan lain yang harus kita lihat bahwa Indonesia memberikan ruang yang luas kepada partai bernuansa agama di ruang publik. Implikasinya, terciptalah sebuah orientasi yang toleransi dan inklusif yang menjadi arus utama politik Islam di Indonesia, hal ini juga berimbas kepada tercegahnya Indonesia menganak emaskan salah satu agama yang ujungnya akan memecah belah bangsa. Jika ditarik kesimpulan berdasarkan arti Tocqevillian agama telah memelihara serta mendukung demokrasi serta sekularisme yang ada di Indonesia.
Apakah Indonesia termasuk Negara Sekuler?
Indonesia bukanlah negara yang menganut ideologi sekuler. Ideologi negara Indonesia sudah sangat jelas yakni, Pancasila, yang di dalamnya terdapat makna pentingnya kehidupan beragama dalam suatu negara.
Implementasi nilai Pancasila poin pertama sangat jelas, bahwa Indonesia turut andil dalam mengatur keagaamaan yang ada di Indonesia dengan cara dibuatnya lembaga khusus guna mengatur kepentingan keagaamaan yang ada yakni, Kementerian Agama RI. Sangat berbeda dengan negara sekuler, yang mana negara sekuler akan lepas tangan sepenuhnya terhadap kegiatan keagamaan yang ada di negaranya.
Pandangan Nurcholish Madjid terhadap Sekularisme
Hashemi di dalam bukunya juga membahas mengenai pandangan Nucrholish Madjid (Cak Nur) terhadap sekularisme. Cak Nur berpendapat mengenai perlunya umat Islam melakukan sekularisasi (proses pembebasan (dalam artian fase sosiologis bukan sekularisasi ideologi)). Hal ini dikarenakan menurut Madjid karena minimnya intelektualitas umat Muslim, sampai-sampai umat Muslim sudah tidak bisa lagi membedakan mana nilai-nilai transendental dan mana nilai-nilai yang temporal. Maka langkah yang diserukan oleh Cak Nur ialah temporalisasi nilai-nilai yang memang duniawi, dan membebaskan umat dari kecenderungan menspritualitaskan hal-hal yang bersifat duniawi (desakralisasi duniawi). Dalam konteks ini, Cak Nur mendorong untuk melakukan peninjauan ulang terhadap agama dan praktik, yang mana tidak ada yang perlu disakralkan dalam konsep negara Islam, partai politik Islam, maupun ideologi politik yang bernafaskan agama karena itu bukan sifat ilahi jadi tidak perlu disakralkan.
Sumber:
Hashemi, Nader. Islam, Sekularisme dan Demokrasi Liberal Menuju Teori Demokrasi dalam Masyarakat Islam. Translated by Aan Rukmana and Shofwan Al Banna Choiruzzad. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H