Buat kamu yang memiliki bisnis atau usaha sudah tidak asing lagi dengan istilah kerjasama. Nah di dalam perbankan syariah kerjasama bisa disebut juga dengan Musyarakah. Â Musyarakah ini merupakan salah satu akad yang cukup terkenal dan banyak digunakan oleh nasabah perbankan syariah.
Apa sih musyarakah itu? Seperti apa contoh akad musyarakah dalam perbankan?Â
Musyarakah berasal dari kata "Asy-Syirkah" yang berarti percampuran. Nah secara istilah musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Di dalam akad musyarakah terdapat rukun atau unsur-unsur yang tentunya harus ada dalam akad musyarakah. Yuk kita simak apa saja rukun-rukunnya!
- Pelaku terdiri dari para mitra
- Porsi kerjasama (berupa modal dan kerja)
- Objek usahanya
- Ijab Qabul
- Nisbah keuntungan (bagi hasil)
Kemudian terdapat syarat akad musyarakah yang harus dipenuhi juga, antara lain :
- Pelaku mitra harus cakap hukum dan baligh
- Objek musyarakah, harus ada:Â
1. Modal : jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disetujui oleh para mitra.
2. Porsi kerjasama : dasar pelaksanaan musyarakah setiap mitra bekerja atas dirinya atau mewakili mitra. Meskipun porsi nya tidak selalu sama.
- Ijab Qabul : pernyataan tertulis dan ekspresi saling ridho antara pelaku akad
- Nisbah:
- Pembagian keuntungan harus disepakati oleh para mitra
- Keuntungan yang dibagi tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
- Ketentuan yang lain bisa dilihat dalam Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Adapun pembagian musyarakah terbagi menjadi dua, yaitu :
- Syirkah al-Amlak (musyarakah pemilikan) yaitu kerjasama partnership antara dua orang atau lebih dengan salah satu sebab kepemilikan.
- Syirkah al-'Uqud (musyarakah akad/kontrak) yaitu akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang berserikat dalam modal dan keuntungan yang dikenal dengan transaksi akad Tijarah.
Syirkah al-'Uqud menurut ulama terbagi ke dalam 5 jenis, yaitu :
- Musyarakah  Mufawadah adalah kerjasama dengan porsi dana yang sama dan berpartisipasi dalam kerja/usaha dengan setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
- Musyarakah al-'Inan adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama, sesuai dengan kesepakatan mereka.
- Musyarakah al-Abdan adalah kontrak kerja sama antara dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara brsama dan berbagi keuntungan, seperti kerjasama para dokter, advokasi atau lainnya.Â
- Musyarakah Wujuh adalah kontrakkerjasama antara dua orang atau lebih yang tidak memiliki modal, namun memiliki "reputasi dan prestisi yang baik" atau ahli dalam bisnis. Â Dengan reputasi dan prestise itu, ia membeli barang dengan bentuk kredit lalu menjualnya secara tunai.
- Musyarakah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak yang satu mengeluarkan modal (mal).
Lalu bagaimana praktek akad musyarakah dalam perbankan?
Dalam pembiayaan proyek, musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk proyek tersebut. Adapun jenis usaha yang dapat dibiayai yaitu perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
Adapula istilah Musyarakah mutanaqishah yaitu musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syirkah) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H