Syirkah al-'Uqud menurut ulama terbagi ke dalam 5 jenis, yaitu :
- Musyarakah  Mufawadah adalah kerjasama dengan porsi dana yang sama dan berpartisipasi dalam kerja/usaha dengan setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
- Musyarakah al-'Inan adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama, sesuai dengan kesepakatan mereka.
- Musyarakah al-Abdan adalah kontrak kerja sama antara dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara brsama dan berbagi keuntungan, seperti kerjasama para dokter, advokasi atau lainnya.Â
- Musyarakah Wujuh adalah kontrakkerjasama antara dua orang atau lebih yang tidak memiliki modal, namun memiliki "reputasi dan prestisi yang baik" atau ahli dalam bisnis. Â Dengan reputasi dan prestise itu, ia membeli barang dengan bentuk kredit lalu menjualnya secara tunai.
- Musyarakah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak yang satu mengeluarkan modal (mal).
Lalu bagaimana praktek akad musyarakah dalam perbankan?
Dalam pembiayaan proyek, musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk proyek tersebut. Adapun jenis usaha yang dapat dibiayai yaitu perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
Adapula istilah Musyarakah mutanaqishah yaitu musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syirkah) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!