Mohon tunggu...
Abdullah Mubarak
Abdullah Mubarak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Economy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dan Macam-Macam Akad pada Transaksi Syariah

24 Juli 2023   21:37 Diperbarui: 24 Juli 2023   21:59 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buat kamu yang memiliki bisnis atau usaha sudah tidak asing lagi dengan istilah kerjasama. Nah di dalam perbankan syariah kerjasama bisa disebut juga dengan Musyarakah.  Musyarakah ini merupakan salah satu akad yang cukup terkenal dan banyak digunakan oleh nasabah perbankan syariah.

Apa sih musyarakah itu? Seperti apa contoh akad musyarakah dalam perbankan? 

Musyarakah berasal dari kata "Asy-Syirkah" yang berarti percampuran. Nah secara istilah musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Di dalam akad musyarakah terdapat rukun atau unsur-unsur yang tentunya harus ada dalam akad musyarakah. Yuk kita simak apa saja rukun-rukunnya!

  • Pelaku terdiri dari para mitra
  • Porsi kerjasama (berupa modal dan kerja)
  • Objek usahanya
  • Ijab Qabul
  • Nisbah keuntungan (bagi hasil)

Kemudian terdapat syarat akad musyarakah yang harus dipenuhi juga, antara lain :

  • Pelaku mitra harus cakap hukum dan baligh
  • Objek musyarakah, harus ada: 

1. Modal : jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disetujui oleh para mitra.

2. Porsi kerjasama : dasar pelaksanaan musyarakah setiap mitra bekerja atas dirinya atau mewakili mitra. Meskipun porsi nya tidak selalu sama.

  • Ijab Qabul : pernyataan tertulis dan ekspresi saling ridho antara pelaku akad
  • Nisbah:

- Pembagian keuntungan harus disepakati oleh para mitra

- Keuntungan yang dibagi tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.

- Ketentuan yang lain bisa dilihat dalam Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.

Adapun pembagian musyarakah terbagi menjadi dua, yaitu :

  • Syirkah al-Amlak (musyarakah pemilikan) yaitu kerjasama partnership antara dua orang atau lebih dengan salah satu sebab kepemilikan.
  • Syirkah al-'Uqud (musyarakah akad/kontrak) yaitu akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang berserikat dalam modal dan keuntungan yang dikenal dengan transaksi akad Tijarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun