Mohon tunggu...
Abdullah azzam
Abdullah azzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STEI SEBI

Abdullah azzam mahasiswa prodi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Letter of Credit (L/C) Impor Syariah

2 September 2022   11:38 Diperbarui: 2 September 2022   12:11 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Letter of credit(L/C)Impor syariah

Yang dimaksud letter of credit adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk menjamin pembayaran dalam kegiatan ekspor atau impor,yaitu pihak bank menjamin pembayaran pihak importir kepada pihak eksportir mengenai barang yang akan dikirim.

letter of credit atau disingkat L/C diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah atau importir untuk melakukan pembayaran mengenai ekspor impor.

Menurut fatwa DSN MUI tentang letter of credit(L/C) impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

Adapun fungsi dari letter of credit adalah supaya memudahkan transaksi pembayaran untuk importir yang melakukan pembelian ataupun eksportir  yang menjual barang tersebut.

Contoh kasus kegiatan Letter of credit(L/C) Impor syariah

PT.ABC adalah perusahaan impotir daun pisang, pt abc ini memesan 1 kontainer daun pisang dari Malaysia.adapun pihak Malaysia akan baru menyetujui pengiriman 1 kontainer daung pisang apabila PT abc menerbitkan dokumen L/C dari bank.kemudian pt abc  meminta kepada pihak bank syariah untuk menerbitkan Letter of credit(L/C) yaitu dengan memberikan jaminan pembayaran berupa tanah yang dimiliki pt.abc.

Adapun akad yang digunakan bank syariah dalam contoh kasus tersebut

1. akad kafalah(jaminan)

Dalam akad ini  pihak bank syariah menjamin kepada pihak malaysia sebagai penyedia barang bahwa PT abc pasti akan memenuhi pembayaran barang pesanan tersebut.

2. wakalah bil ujrah

Dalam akad ini PT abc memberikan kuasa kepada pihak bank syariah (wakalah)sebagai wakil dan memberikan jaminan pembayaran atas pembayaran pemesanan daun pisang oleh PT abc kepada pihak Malaysia.bank sayriah akan mendapatkan ujrah atau fee sejumlah tertentu atas jasanya dalam tugas tersebut selaku wakil dari nasabah,dengan catatan nasabah tersebut memiliki dana pada bank syariah dengan jumlah sama besar dengan jumlah tagihannya.apabila nasabah yang tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan tagihannya maka dapat menggunakan cara:

a.skema qardh yaitu pihak bank syariah memberikan talangan pembayaran kepada pihak Malaysia atas nama PT abc.pt abc boleh melunasi dana talangan tersebut bisa secara tunai maupun mencicil.dan tidak ditambahkan fee atau ujrah tertentu.

b. skema mudharabah dalam skema ini pihak bank syariah bertindak sebagai penyandang dana.

c.skema hawalah dalam skema ini pihak Malaysia dapat menagih langsung kepada pihak bank syariah.dan nasabah wajib mengembalikan dana take over secara sekaligus ataupun dicicil kepada bank syariah.

Adapun untuk lebih jelas dan lengkap mengenai akad dan ketentuannya bisa merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor:34/DSN-MUI/IX/2022  Tentang Letter of credit(L/C) Impor syariah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun