Mohon tunggu...
Abdullah azzam
Abdullah azzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STEI SEBI

Abdullah azzam mahasiswa prodi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Letter of Credit (L/C) Impor Syariah

2 September 2022   11:38 Diperbarui: 2 September 2022   12:11 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam akad ini PT abc memberikan kuasa kepada pihak bank syariah (wakalah)sebagai wakil dan memberikan jaminan pembayaran atas pembayaran pemesanan daun pisang oleh PT abc kepada pihak Malaysia.bank sayriah akan mendapatkan ujrah atau fee sejumlah tertentu atas jasanya dalam tugas tersebut selaku wakil dari nasabah,dengan catatan nasabah tersebut memiliki dana pada bank syariah dengan jumlah sama besar dengan jumlah tagihannya.apabila nasabah yang tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan tagihannya maka dapat menggunakan cara:

a.skema qardh yaitu pihak bank syariah memberikan talangan pembayaran kepada pihak Malaysia atas nama PT abc.pt abc boleh melunasi dana talangan tersebut bisa secara tunai maupun mencicil.dan tidak ditambahkan fee atau ujrah tertentu.

b. skema mudharabah dalam skema ini pihak bank syariah bertindak sebagai penyandang dana.

c.skema hawalah dalam skema ini pihak Malaysia dapat menagih langsung kepada pihak bank syariah.dan nasabah wajib mengembalikan dana take over secara sekaligus ataupun dicicil kepada bank syariah.

Adapun untuk lebih jelas dan lengkap mengenai akad dan ketentuannya bisa merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor:34/DSN-MUI/IX/2022  Tentang Letter of credit(L/C) Impor syariah.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

4 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun