Dalam akad ini PT abc memberikan kuasa kepada pihak bank syariah (wakalah)sebagai wakil dan memberikan jaminan pembayaran atas pembayaran pemesanan daun pisang oleh PT abc kepada pihak Malaysia.bank sayriah akan mendapatkan ujrah atau fee sejumlah tertentu atas jasanya dalam tugas tersebut selaku wakil dari nasabah,dengan catatan nasabah tersebut memiliki dana pada bank syariah dengan jumlah sama besar dengan jumlah tagihannya.apabila nasabah yang tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan tagihannya maka dapat menggunakan cara:
a.skema qardh yaitu pihak bank syariah memberikan talangan pembayaran kepada pihak Malaysia atas nama PT abc.pt abc boleh melunasi dana talangan tersebut bisa secara tunai maupun mencicil.dan tidak ditambahkan fee atau ujrah tertentu.
b. skema mudharabah dalam skema ini pihak bank syariah bertindak sebagai penyandang dana.
c.skema hawalah dalam skema ini pihak Malaysia dapat menagih langsung kepada pihak bank syariah.dan nasabah wajib mengembalikan dana take over secara sekaligus ataupun dicicil kepada bank syariah.
Adapun untuk lebih jelas dan lengkap mengenai akad dan ketentuannya bisa merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor:34/DSN-MUI/IX/2022 Tentang Letter of credit(L/C) Impor syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H