Mohon tunggu...
Abdullah Syifaa
Abdullah Syifaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Hobi saya mencintai orang yang salah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PHK Secara Sepihak Tidak Diperbolehkan, Ini Dasar Hukumnya

25 Oktober 2022   22:30 Diperbarui: 25 Oktober 2022   22:32 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3). Pekerja atau buruh menjalankan ibadadh yang diperintahkan agamanya

4). Pekerja atau buruh menikah

5). Pekerja atau buruh perempuan dalam keadaan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

6). Pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya

7). Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

8). Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9). Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

 10). Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika terdapat Perusahaan memPHK pekerjanya dan dilakukan dengan alasan seperti yang diatas atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

PHK secara sepihak tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Jika hasil perundingan yang dilakukan tidak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, hal tersebut termuat di dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal yang bisa disimpulkan disini adalah harus adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Lembaga penyelesaian persilihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Jika terdapat perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan dinayatakan batal demi hukum. Dan wajib mempekerjakan kembali pekerjanya atau karyawannya.

PHK ini merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua orang yang bekerja. Apalagi sekarang ini mencari pekerjaan itu sangat susah. PHK dilakukan karena adanya alasan pun mengecewakan pekerja apalagi kalau di PHK tidak ada alasan. Namun, PHK secara sepihak sudah diatur dan ada dasar hukumnya perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Apabila anda atau siapapun itu mengalami PHK secara sepihak maka anda dapat meminta untuk dilakukan perundingan untuk menyepakati yang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali. Karyawan yang di PHK tanpa ada alasan pastinya masih mempunyai hak dan kewajiban yang harus didapatkan/diperjuangkan. Hal ini dilakukan agar perusahaan atau pengusaha tidak semena-mena melakukan PHK kepada pekerjanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun