Kemunculan virus SARS-CoV-2 pada bulan Desember 2019 di wilayah Wuhan, Tiongkok telah memberikan dampak tersendiri bagi peradaban masyarakat global. Hal itu kemudian mendorong Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus tersebut sebagai pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020 setelah berhasil menyebar ke 114 negara (Sebayang, 2020).Â
Adapun, virus tersebut kemudian sempat dinamai sementara oleh WHO sebagai penyakit pernapasan akut parah 2019-nCov. Hingga akhirnya, WHO seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers di Jenewa, Swiss kemudian menggantinya dengan istilah baru, yakni Covid-19 (Hatta, 2020).Â
Dalam hal ini, istilah "co" sendiri merujuk pada nama Corona, "vi" berarti virus, "d" adalah disease (penyakit) dan 2019 merupakan tahun di saat virus tersebut mulai muncul untuk yang pertama kalinya (Utomo, 2020). Kemudian, jika merujuk pada tren perkembangannya saat ini, dapat dilihat bahwa pandemi Covid-19 tersebut justru kian mengalami peningkatan yang relatif signifikan.
Hal ini setidaknya merujuk pada total keseluruhan kasus positif Covid-19 di dunia per 14 Oktober 2020 yang mencapai hingga 38 juta kasus dimana sebanyak 1.089.563 merupakan kasus kematian akibat Covid-19, sedangkan 28.814.634 adalah kasus yang dinyatakan sembuh (Fatia, 2020).Â
Selain itu, hal tersebut juga diperparah manakala pandemi Covid-19 sudah berhasil menyebar hingga ke 214 negara di seluruh dunia dan masih tingginya akumulasi jumlah kasus positif di sejumlah negara khususnya Indonesia.
Adapun jika merujuk pada konteks awal kemunculan pandemi Covid-19 di Indonesia, hal tersebut setidaknya mulai mencuat ke hadapan publik setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 yang berhasil menginfeksi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) pada tanggal 2 Maret 2020 (Ihsanuddin & Kuwado, 2020).Â
Adapun, pasca pengumuman kasus pertama positif Covid-19 tersebut, pemerintah Indonesia kemudian kembali mengumumkan kasus positif lainnya yang kembali bermunculan.Â
Hingga dalam perkembangannya, pemerintah akhirnya menempuh sejumlah kebijakan sebagai langkah penanganan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 yang kian hari makin meningkat, seperti saat pemerintah mewacanakan untuk menetapkan darurat sipil dalam menangani pandemi Covid-19 hingga seruan untuk melakukan pembatasan sosial dan fisik (social and physical distancing).Â
Meskipun pada awalnya, sempat muncul diskursus mengenai opsi kebijakan yang akan diambil dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang lockdown.Â
Adapun, kebijakan itu kemudian diterapkan di sejumlah wilayah yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 yang sebagaimana ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, seperti DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Surabaya dan wilayah-wilayah terdampak lainnya.Â
Bahkan di samping itu, pemerintah kemudian juga menyiapkan sejumlah regulasi sebagai landasan hukum bagi upaya-upaya penanganan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia, seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, hingga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.