Mohon tunggu...
Abdul Kadir
Abdul Kadir Mohon Tunggu... -

Kritis, Berani dalam kebenaran, dan Istiqamah...

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyimpangan Prosedur dalam Tender Jasa Konsultan "Penyusunan Rancangan Sistem Registrasi UMKM" di Kementerian Koperasi dan UKM

29 Juni 2015   07:24 Diperbarui: 29 Juni 2015   07:24 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

c) Mengingat adanya indikasi rekayasa yang begitu kental sebagaimana dijelaskan di atas, Pokja menolak memberikan dokumen hasil evaluasi penilaian teknis peserta yang kami minta secara resmi karena takut “niat busuknya” dalam pelaksanaan tender ini terbongkar, bahkan salah seorang anggota Pokja nekat mengajak berkelahi Direksi kami Sdr. Supriyadi yang mendebat alasan yang dibuat-buat Pokja tersebut untuk meyakinkan kami bahwa dalam SPSE terbaru nilai teknis tidak bisa dilihat oleh penyedia karena diblock oleh system (dirahasiakan). Pokja ULP juga melibatkan oknum petugas yang mengaku sebagai Ketua LPSE, untuk memperkuat alasan tersebut. Oknum Ketua LPSE inilah yang mengarahkan Pokja ULP agar tidak memberikan dokumen hasil evaluasi teknis yang kami minta. Untuk mendapatkan legitimasi atas tindakannya tersebut (tidak memberikan dokumen hasil penilaian teknis seluruh peserta yang kami minta), Pokja ULP juga mendapatkan dukungan dari Pejabat LKPP bernama Sumanto yang dihubunginya melalui telpon. Pejabat tersebut sudah kami laporkan kepada Kepala LKPP, Inspektorat LKPP, dan LAPOR.go.id atas tindakannya yang menurut kami menyimpang dari kebijakan LKPP.

d) Melihat fakta-fakta di atas, ada indikasi kuat bahwa Pokja ULP juga melakukan penyimpangan dalam melakukan evaluasi penilaian teknis. Ada “pesanan tertentu” yang begitu kuat, sehingga Pokja berusaha sampai titik darah penghabisan mengamankan pesanan tersebut meskipun harus menerabas aturan main yang berlaku. Patut diduga juga bahwa intervensi yang dilakukan oleh Ketua LPSE adalah dalam rangka turut mengamankan “pesanan tertentu” dalam pelaksanaan tender ini.

 

III. Berdasarkan kedua hal di atas, kami mohon dengan segala hormat kepada Pokja 2 Deputi Bidang Kelembagaan – Kementerian Koperasi dan UKM agar segera sadar dan bertaubat kepada Allah SWT serta tidak memaksakan nafsu duniawinya yang fana dengan menyatakan SELEKSI GAGAL sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 83 ayat (2) huruf h, demi terwujudnya Pengadaan Yang Kredibel Menyejahterakan Bangsa, meskipun mungkin slogan tersebut masih klise di negeri ini. Ketahuilah bahwa hidup ini hanya sementara dan tidak ada satupun kekuatan yang bisa menjamin kita akan hidup sampai esok hari (betapapun ia seorang presiden, menteri, anggota dpr, apalagi hanya pejabat eselon I/II/III), jika Allah ingin mengakhirinya..

 

Demikian surat sanggahan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian, pengertian, jiwa besar, kebijaksanaan, dan keberaniannya dalam ber’amar ma’ruf nahi munkar, kami mengucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT meridhai kerja baik kita semua dan menunjukkan jalan yang lurus, serta menyelamatkan kita dan keluarga dari azab/siksa Api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Amiiin...

 

PT. Indoenergi Consultant,

Hormat Kami,

 Tertanda,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun