Mohon tunggu...
abdul jamil
abdul jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - selalu belajar

Tukang Ketik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tetap Aswaja, di 1 Abadnya NU

5 Februari 2023   09:18 Diperbarui: 7 Februari 2023   12:32 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Siring Kotabaru 2019

Sudah mafhum bahwa organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia saat ini adalah Nahdatul Ulama. Nahdatul Ulama sebagai organisasi keagamaan Islam di Indonesia didirikan oleh K.H Hasyim Asy'ari, pada 31 Januari 1926 di Jombang Jawa Timur. Organisasi ini memiliki jumlah keanggotaan berkisar dari 40 juta di tahun 2013 dan saat ini anggotanya sudah mencapai 95 juta pada tahun 2021 yang menjadikannya sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. 

Ramai diberitakan bahwa pada tanggal 7 Februari 2023 mendatang, Nahdatul Ulama akan merayakan peringatan Satu Abad NU di Stadion Delta Sidoarjo, Jawa Timur. Maka sebagai warga NU, selayaknya kita bangga dan bahagia dengan capaian dan masuknya Nahdatul Ulama ke Abad Kedua, Sebab tidak mudah mengelola dan menjaga sebuah organisasi dengan jumlah anggota berpuluh-puluh juta dan menjadi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia bahkan dunia, maka atas capaian Satu Abad Nahdatul Ulama ini harus disyukuri dan tetap selalu menjaga nilai-nilai ke NU-an dengan tetap menjaga dan mengamalkan nilai-nilai ke-Aswajaan yang ada pada NU.

 Kebahagiaan dalam menyambut datangnya Abad Kedua harus dibarengi dengan melakukan refleksi atas capaian dan tantangan NU ke depan, dalam menghadapi Abad Kedua dari perjalanan organisasi NU, salah satu tantanganya adalah memastikan bahwa warga NU (Nahdiyin) dan generasi penerus dari warga NU tetap berada pada jalur Ke NU-an, dengan tidak condong, tertarik atau bahkan bergabung pada organisasi diluar dari NU. Sebab diluar NU, boleh jadi terdapat berbagai organisasi yang brand-nya mengaku berhaluan Aswaja (Ahlussunnah wa Jama'ah) namun terkadang kontradiktif, tidak sejalan dengan semangat Aswajanya NU.

Terlebih diera digitalisasi saat ini, kita bisa melihat betapa massif dan berkembangnya organisasi-organisasi kemasyarakatan dan kepemudahan mengatasnamakan sebagai organisasi keagamaan Islam yang berhaluan Aswaja, namun dasar dan orentasi kegiatan organisasi dimaksud dalam qonun asasi dan AD/ART-nya tidak mencantumkan kaidah Aswaja sebagaiman dilakukan para ulama terdahulu (salafussholeh), bahkan terkadang perilaku organisasi itu bertentangan atau dibentur-benturkan dengan dasar-dasar Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) yaitu UUD-45 dan Pancasila. Maka sebagai organisasi yang memiliki jumlah anggota terbanyak, penting untuk selalu manjaga warga Nahdiyin ini agar tetap berada pada keaswajaannya.

Sejumlah hasil kajian atau riset memberikan gambaran tentang potret sosiologis muslimin Indonesia, melalui Surve yang dilakukan pada 18 -- 25 Februari 2019, dengan jumlah responden 1.200 dan margin of error 2.9 persen, menunjukkan jumlah populasi muslim mencapai 87.8 persen dari total penduduk Indnonesia. Dari jumlah itu, 49.5 persen berafiliansi dengan Nahdatul Ulama, 4.3 persen berafiliansi dengan Muhammadiyyah, 1.3 persen berafiliansi dengan ormas Islam lain, 0.7 persen berafiliansi dengan alumni PA 212, dan 0.4 persen berafiliansi dengan FPI. (Surve Denny JA).

Dari surve ini menunjukkan bahwa NU merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia, dibandingkan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Dan disimpulkan bahwa secara total, muslim Indonesia yang terafiliansi dengan ormas Islam mencapai 56.2 persen. Dari data ini dipahami bahwa menjaga dan membentengi Ummat Islam yang aktif dalam berorganisasi, agar memiliki pemahaman Aswaja yang benar sesuai dengan Aswajanya NU amatlah penting, sebab tidak semua organisasi Islam itu berafiliansi dengan paham Aswaja, atau berafiliansi dengan paham Aswaja, namun tidak sama sebagaimana Aswajanya NU.

Langkah menjaga 56.2 persen muslim yang berorganisasi pada organisasi Islam ini sangatlah penting, sebab dengan bergabungnya seorang muslim pada sebuah organisasi tentu akan mempengaruhi perilaku, kegiatan dan pola pikir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jika penjagaan kepada 56.2 persen muslim ini diabaikan takutnya terjadi kesalahan dalam bergabung didalam organisasi, sehingga kita bisa melihat atau mendengar bagaimana ada organisasi keislaman yang memusuhi atau berlawanan dengan pemerintah. Sehingga pemerintah harus membuat keputusan untuk membekukan atau membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kebinekaan, kebersamaan yang menjunjung prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan, untuk menjaga stabilitas keamanan, kebersamaan dan terjaminnya prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang sejak lama menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. sebab masih ada diantara organisasi keislaman ini yang melenceng atau jauh dari pemahaman Aswaja yang berujung pada mempertentangkan apa-apa yang menjadi dasar dan pondasi negara ini. Jika ummat Islam ini berorganisasi pada organisasi yang qonun asasi dan AD/ARTnya berhaluan dengan paham Aswaja sebagaimana yang dibawa oleh NU, tentu hal demikian bisa mereduksi adanya pertentangan antara ormas dan pemerintah, sebab organisasi berpaham Aswaja seperti NU, bisa berkolaborasi, bekerjasama dan mendukung pelaksanaan kerja pemerintah yang berdasarkan pada UUD 45 dan pancasila. Maka penting selalu berhati-hati, dan menjaga generasi Islam dan penerus NU saat memilih dan bergabung dalam sebuah organisasi keislaman saat ini

Terlebih untuk daerah-daerah diluar jawa seperti pulau Kalimantan, tempat penulis berdomisili saat ini. Bahwa benar ternyata pulau Kalimantan tidak sepi dari target tujuan dan tempat dimulainya kegiatan-kegiatan organisasi yang notabene "bertentangan" dengan pemerintah, atas pelanggaran tersebut, pemerintah telah membekukan dan melarang aktifnya organisasi tersebut. organisasi yang pernah masuk dan berusaha mengembangkan organisasinya di Kalimantan, diantara adalah:

  1. Hizbut Tahrir Indonesia, Organisasi ini dibawa ke Indonesia oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang pegiat Hizbut Tahrir warga negara Australia keturunan Lebanon. Dia datang ke Indonesia pada 1983 atas undangan K.H. Abdullah bin Nuh (Mamak), seorang ulama kenamaan dari Bogor. Tinggal di Pesantren Al-Ghazali yang didirikan oleh Mamak, Al- Baghdadi memperkenalkan pikiran dan cita-cita Hizbut Tahrir di komunitas mahasiswa IPB. Berbasis di Masjid Al-Ghifari IPB, kampus ini kemudian menjadi basis utama penyebaran HTI. 

Visi transnasional HTI yang ingin merobohkan sekat-sekat negara-bangsa ditolah banyak negara, selain itu HTI menyakini bahwa demokrasi adalah system kafir, NKRI berdasarkan Pancasila bertentangan pada hukum Allah. Maka melalui UU Ormas N0. 16/2017, Pemerintah membubarkan HTI dengan putusan In kracht oleh Mahkamah Agung pada 16 Februari Tahun 2019, dengan nomor: AHU-30.AH.01.08. 

  1. FPI (Front Pembela Islam), adalah Ormas yang terkenal dengan aksi-aksi amal ma'ruf dan nahi munkar. Dan menjadi fenomenal manakala pemerintah menerbitkan pelarangan organisasi tersebut. Pemerintah pada tanggal 30 Desember 2020 telah menetapkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tinggi negara, dalam surat yang dikeluarkan tersebut pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

  2. Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) adalah organisasi yang menyatukan Al-Qur'an, Alkitab, Injil dan ajaran Yahudi pada pengikutnya. Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, 3 contoh organisasi diatas dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan NKRI, walaupun landasan organisasi dalam AD/ART-nya sebagian menggunakan asas Pancasila dan UUD-45, serta mengklaim memiliki pemahaman Aswaja, namun pemerintah bersikukuh untuk menetapkan atau memutuskan pembekuan bahkan membubarkan keberadaan dari organisasi dimaksud dikarenakan aktifitas dan gerakan yang dilakukan banyak bertentangan dengan pemerintah bahkan terjadi adanya penodaan agama.

Kondisi semacam ini harus menjadi perhatian serius oleh kita semua, sebab dampak dari sebuah organisasi dimana generasi penerus NU (Nahdhiyin) yang bergabung dalam sebuah organisasi tentu sedikit banyak akan mepengaruhi pola pikir, aktivitas bahkan keyakinan dalam menjalankan kebidupan berbangsa, bernegara bahkan beragamanya. Untuk itu perhatian pada generasi NU masa mendatang harus kongkret dan langsung menjangkau masyarakat NU, agar generasi ini dalam memilih dan menjalankan organisasi, baik itu organisasi keummatan, kepemudaan ataupun kemahasiswaan benar-benar tepat.

Bergabungnya generasi NU kepada beberapa organisasi diluar NU, bisa jadi akibat lemahnya kita dalam menyampaikan, mempromosikan atau mengajak para generasi muda NU untuk bergabung dalam organisasi besar ini, atau boleh jadi dikarenakan masifnya informasi dan gerakan organisasi diluar NU dalam mensosialisasikan, mengenalkan dan merekrut para pelajar, mahasiswa atau generasi muda NU untuk mengenal dan bergabung dalam organisasi mereka.

Maka, melewati satu abad berdirinya NU, penting bagi warga NU kembali memperkenalkan lembaga-lembaga ataupun Badan Otonom yang ada pada NU, agar generasi muda utamanya generasi penerus bisa kenal dan bergabung dengan salah satu lembaga atau badan otonom yang ada pada NU, sehingga nilai-nilai Aswaja versi NU bisa terus terjaga dan terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara memegang 4 prinsip Aswajanya NU, yaitu: Tawasuth, Tasamuh, Tawazun dan Itidal.

Adapun Lembaga-lembaga yang ada pada NU itu memiliki dua perangkat Lembaga, yaitu Lembaga yang secara struktur ada pada organisasi, dan Lembaga yang berada diluar organisasi atau biasa disebut sebagai Badan Otonom, kedua struktur organisasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pertama Lembaga, Lembaga dalam Nahdatul Ulama (NU) adalah perangkat Organisasi Nahdatul Ulamma yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdatul Ulama sesuai dan berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan yang memerlukan penanganan khusus. Lembaga Nahdatul Ulama meliputi:

  2. Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (LDNU);

  3. Lembaga Bahtsul Masail Nahdatul Ulama (LBMNU);

  4. Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdatul Ulama (LPMNU);

  5. Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdatul Ulama (LPNU);

  6. Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama (LPNU);

  7. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdatul Ulama (LPPNU);

  8. Lembaga Kesehatan Nahdatul Ulama (LKNU);

  9. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdatul Ulama (LKKNU);

  10. Lembaga Kajian & Pengembangan SDM Nahdatul Ulama (LAKPESDAM-NU);

  11. Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU);

  12. Lembaga Seni BUdaya Muslimin Indonesia Nahdatul Ulama (LESBUMI);

  13. Lembaga Zakat, Infaq & Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZISNU);

  14. Lembaga Waqaf & Pertanahan Nahdatul Ulama (LWPNU);

  15. Lembaga Takmir Masjid Nahdatul Ulama (LTMNU);

  16. Lembaga Falakiyah Nahdatul Ulama (LFNU);

  17. Lembaga Penanggulangan Bencana &Perubahan Iklim Nahdatul Ulama (LPBPINU);

  18. Lembaga Ta'lif Wan Nasyr Nahdatul  Ulama (LTNNU);

  19. Lembaga Perguruan Tinggi Nahdatul Ulama (LPTNU).

  1. Kedua, Lembaga dalam bentuk Badan Otonom NU, yaitu perangkat organisasi Nahdatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakakn Nahdatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotaan perorangan. Badan Otonom dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom Berbasis Usia dan kelompok masyarakat tertentu, juga terdapat Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya. Adapun Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:

  1. Gerakan Pemuda Ansor;

  2. Muslimat;

  3. Fatayat;

  4. IKatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU);

  5. IKatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama (IPPNU);

  6. Jam'iyatul Qurra' wal Huffazh (JQH);

  7. Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Pergunu);

  8. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII);

  9. Pencak Silat Pagar Nusa;

  10. Jam'iyah Ahlit Thariqah Al Mu'tabarah an Nadhliyah (Jatman);

  11. Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU);

  12. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi);

  13. Serikat Nelayan Nahdatul  Ulama (SNNU);

  14. Perhimpunan Dokter Nahdatul Ulama (PDNU), Untuk Badan Otonom terakhir ini sudah diusulkan saat dilaksanakannya Muktamar ke 34 di Lamapung tahun 2021.

Dengan mengenali lembaga yang ada dalam organisasi NU, juga badan Otonom NU yang berdiri untuk melaksanakan kebijakan orgaisasi NU, maka sudah barang tentu selama generasi penerus NU bergabung disalah satu lembaga atau badan otonom dimaksud, dapat dipastikan bahwa generasi penerus NU ini akan sejalan dengan Aswajanya NU dan pemerintah. Sebaliknya, jika generasi NU ini ikut dan aktif dengan organisasi diluar lembaga atau badan otonom NU belum ada jaminan bahwa amaliyah dan pola pikirnya sejalan dengan Aswajanya NU, yaitu Aswaja yang sebagaimana dikatakan oleh KH. Bisri Musthofa:

"Aswaja itu, paham yang mengaanut pola madzhab fikih yang empat, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki. Selain itu Aswaja juga disebut sebagai paham yang mengikuti Al-Asy'ari dan Al-Maturidi dalam bidang akidah, dalam bidang tasawuf mengikuti Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Al-Ghazali".

Demikianlah beberapa pemikiran dan refleksi penulis dalam menyambut Satu Abad berjalannya Nahdatul Ulama, yang peringatannya akan dilaksanakan secara besar-besaran di Stadion Siduarjo Jawa Timur, pada Selasa, 7 Februari 2023. Semoga NU semakin Jaya Bersama bangsa dan negara ini. 

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq, 

Wassalamu alaikum Wr. Wb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun