Mohon tunggu...
abdul jamil
abdul jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - selalu belajar

Tukang Ketik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tetap Aswaja, di 1 Abadnya NU

5 Februari 2023   09:18 Diperbarui: 7 Februari 2023   12:32 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Siring Kotabaru 2019

Visi transnasional HTI yang ingin merobohkan sekat-sekat negara-bangsa ditolah banyak negara, selain itu HTI menyakini bahwa demokrasi adalah system kafir, NKRI berdasarkan Pancasila bertentangan pada hukum Allah. Maka melalui UU Ormas N0. 16/2017, Pemerintah membubarkan HTI dengan putusan In kracht oleh Mahkamah Agung pada 16 Februari Tahun 2019, dengan nomor: AHU-30.AH.01.08. 

  1. FPI (Front Pembela Islam), adalah Ormas yang terkenal dengan aksi-aksi amal ma'ruf dan nahi munkar. Dan menjadi fenomenal manakala pemerintah menerbitkan pelarangan organisasi tersebut. Pemerintah pada tanggal 30 Desember 2020 telah menetapkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tinggi negara, dalam surat yang dikeluarkan tersebut pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

  2. Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) adalah organisasi yang menyatukan Al-Qur'an, Alkitab, Injil dan ajaran Yahudi pada pengikutnya. Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, 3 contoh organisasi diatas dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan NKRI, walaupun landasan organisasi dalam AD/ART-nya sebagian menggunakan asas Pancasila dan UUD-45, serta mengklaim memiliki pemahaman Aswaja, namun pemerintah bersikukuh untuk menetapkan atau memutuskan pembekuan bahkan membubarkan keberadaan dari organisasi dimaksud dikarenakan aktifitas dan gerakan yang dilakukan banyak bertentangan dengan pemerintah bahkan terjadi adanya penodaan agama.

Kondisi semacam ini harus menjadi perhatian serius oleh kita semua, sebab dampak dari sebuah organisasi dimana generasi penerus NU (Nahdhiyin) yang bergabung dalam sebuah organisasi tentu sedikit banyak akan mepengaruhi pola pikir, aktivitas bahkan keyakinan dalam menjalankan kebidupan berbangsa, bernegara bahkan beragamanya. Untuk itu perhatian pada generasi NU masa mendatang harus kongkret dan langsung menjangkau masyarakat NU, agar generasi ini dalam memilih dan menjalankan organisasi, baik itu organisasi keummatan, kepemudaan ataupun kemahasiswaan benar-benar tepat.

Bergabungnya generasi NU kepada beberapa organisasi diluar NU, bisa jadi akibat lemahnya kita dalam menyampaikan, mempromosikan atau mengajak para generasi muda NU untuk bergabung dalam organisasi besar ini, atau boleh jadi dikarenakan masifnya informasi dan gerakan organisasi diluar NU dalam mensosialisasikan, mengenalkan dan merekrut para pelajar, mahasiswa atau generasi muda NU untuk mengenal dan bergabung dalam organisasi mereka.

Maka, melewati satu abad berdirinya NU, penting bagi warga NU kembali memperkenalkan lembaga-lembaga ataupun Badan Otonom yang ada pada NU, agar generasi muda utamanya generasi penerus bisa kenal dan bergabung dengan salah satu lembaga atau badan otonom yang ada pada NU, sehingga nilai-nilai Aswaja versi NU bisa terus terjaga dan terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara memegang 4 prinsip Aswajanya NU, yaitu: Tawasuth, Tasamuh, Tawazun dan Itidal.

Adapun Lembaga-lembaga yang ada pada NU itu memiliki dua perangkat Lembaga, yaitu Lembaga yang secara struktur ada pada organisasi, dan Lembaga yang berada diluar organisasi atau biasa disebut sebagai Badan Otonom, kedua struktur organisasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pertama Lembaga, Lembaga dalam Nahdatul Ulama (NU) adalah perangkat Organisasi Nahdatul Ulamma yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdatul Ulama sesuai dan berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan yang memerlukan penanganan khusus. Lembaga Nahdatul Ulama meliputi:

  2. Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (LDNU);

  3. Lembaga Bahtsul Masail Nahdatul Ulama (LBMNU);

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun