Mohon tunggu...
Abdul Holik
Abdul Holik Mohon Tunggu... Dosen - Catatan pribadi

Peminat masalah sosial, politik, agama dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Bawaslu dalam Penegakan Hukum Sengketa Pemilu

6 April 2023   16:22 Diperbarui: 6 April 2023   16:34 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam menegakkan sengketa pemilu di Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur peran dan fungsi Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu.

Menurut Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani sengketa pemilu. Sengketa pemilu adalah setiap perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum yang bersifat kelembagaan dan bersifat sporadis yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam hal terjadi sengketa pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa pemilu dan menetapkan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa pemilu tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga memiliki peran dalam mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilihan umum. Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilihan umum. Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilihan umum, meliputi tahapan penyelenggaraan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Bawaslu juga dapat melakukan pemantauan terhadap media massa, organisasi masyarakat, dan partai politik yang terlibat dalam pemilihan umum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 24 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bawaslu dapat mengambil tindakan sementara, seperti melakukan pembekuan kegiatan kampanye atau pencabutan surat suara, jika terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum.

Selain itu, Bawaslu juga dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika terdapat keputusan KPU atau PPK yang dianggap bertentangan dengan undang-undang pemilihan umum. Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa dalam hal terdapat keputusan KPU atau PPK yang bertentangan dengan undang-undang pemilihan umum, Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu memiliki peran penting dalam menegakkan integritas pemilihan umum. Bawaslu harus menjaga independensinya dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga harus bersikap adil dan netral dalam menangani sengketa pemilu dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Selain itu, Bawaslu juga harus memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam menyelesaikan sengketa pemilu didasarkan pada fakta dan bukti yang objektif serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Bawaslu juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pemilih yang menjadi korban pelanggaran pemilihan umum. Buku "Pemilu dan Etika penyelenggaran Pemilu bermartabat" karya Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa Bawaslu harus memberikan perlindungan kepada pemilih yang mengalami intimidasi, pemaksaan, atau ancaman karena menolak memberikan suara atau mendukung salah satu peserta pemilihan umum. Bawaslu juga harus memberikan perlindungan kepada saksi atau petugas pemilu yang mengalami ancaman atau kekerasan saat melaksanakan tugasnya.

Selain itu, Bawaslu juga memiliki peran dalam mendorong partisipasi pemilih dalam pemilihan umum. Buku "Pemilu dan Demokrasi di Indonesia" Janedjri M. Gaffar menjelaskan bahwa Bawaslu harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemilih tentang tahapan pemilihan umum, hak-hak pemilih, dan tata cara pemilihan. Bawaslu juga harus memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat memantau jalannya pemilihan umum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Konstitusi. Bawaslu dapat meminta bantuan dari lembaga swadaya masyarakat atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang pemilihan umum.

Namun, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menegakkan sengketa pemilu. Buku "Pemilu dan Demokrasi di Indonesia" menjelaskan bahwa Bawaslu sering kali menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu. Selain itu, terdapat juga keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang dimiliki Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya.

Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Bawaslu harus terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait. Bawaslu juga harus memperkuat mekanisme pengawasan dan pemantauan terhadap tahapan pemilihan umum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya.

Peran Bawaslu dalam menegakkan sengketa pemilu sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di Indonesia. Bawaslu harus menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme, independensi, dan integritas untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memantau jalannya pemilihan umum dan melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun pasal-pasal terkait peran Bawaslu dalam menegakkan sengketa pemilu dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

Pasal 23A ayat (1) menyebutkan bahwa Bawaslu mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan umum dan menyelesaikan sengketa pemilihan umum.

Pasal 23C ayat (1) menyebutkan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum baik yang diajukan oleh peserta pemilihan umum maupun masyarakat.

Pasal 23C ayat (2) menyebutkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum, Bawaslu berwenang untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Pasal 23E ayat (1) menyebutkan bahwa putusan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum dapat diajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 23E ayat (2) menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas banding terhadap putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.

Dari pasal-pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan yang cukup luas dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum. Namun, untuk memastikan bahwa tugas dan kewenangan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, Bawaslu juga harus memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang memadai serta bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat.

Dalam konteks demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang sangat penting. Oleh karena itu, integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum harus dijaga agar masyarakat dapat mempercayai dan menghormati hasil pemilihan umum. Dalam hal terjadi sengketa pemilihan umum, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan penyelesaian sengketa pemilihan umum sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun