Mohon tunggu...
Abdul Holik
Abdul Holik Mohon Tunggu... Dosen - Catatan pribadi

Peminat masalah sosial, politik, agama dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Memaknai Asas Jurdil

1 Mei 2018   18:39 Diperbarui: 1 Mei 2018   19:45 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Mekanisme penyeleseian sengketa dan pelanggaran Pemilu dilakukan oleh Lembaga penyelenggara Pemilu yang mempunyai kewenangan yudisial untuk menyidangkan pelanggaran dan sengketa Pemilu. Namun atas nama keadilan, diperlukan pula mekanisme penyeleseian sengketa di luar mekanisme yang ada di penyenggara Pemilu. Fungsi dari Lembaga penyelesian sengketa tersebut adalah untuk mengkoreksi kecurangan atau kesalahan admintrasi; dan memberikan hukuman bagi yang melakukan kecurangan dan pelanggaran.

Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mendesain KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu) sebagai penyelenggara Pemilu. Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu dan menegakkan hukum Pemilu. Sedangkan DKPP menegakkan norma etik penyelenggara Pemilu. Secara desain kelembagaan mendukung terlaksananya Pemilu yang adil, karena setiap Lembaga mempunyai peran signifikan dalam proses penyelenggaraan dan penegakan hukum Pemilu.

Sengketa dan pelanggaran Pemilu ditangani oleh Bawaslu. Sengketa yang ditangani oleh Bawaslu adalah sengketa non-hasil Pemilu, atau dengan kata lain pelanggaran administratif yang disengketakan seperti objeknya keputusan KPU mengenai peserta Pemilu. Adapun sengketa hasil Pemilu ditangani oleh Mahkamah Konsitusi.

Sedangkan sengketa admintrasi, para pihak yang dirugikan selain mekanisme ajudikasi di Bawaslu dapat pula menggugat ke pengadilan administrasi negara, yaitu PTUN dan PTTUN. Selanjutnya pada kasus pelanggaran Pidana diseleseikan oleh Kepoliasan dan kejaksaan melalui sentra Gakumdu.

Namun demikian, keadilan bukan semata persoalan penegakan hukum, jauh kebelakang adalah soal terbukanya akses kepada posisi dan jabatan secara fair untuk semua orang. Sikap fair atau Fairness syaratnya menurut John Rawl adalah setiap orang mempunyai hak sama, termasuk hak politik, dan distrubisi kekayaan (kekuasaan) tidak harus sama tetapi ada mekanisme yang menjamin diperebutkan secara fair. Fairness hanya bisa diterapkan dalam masyarakat demokratis, dimana masyarakat tunduk pada peraturan dan hukum yang dibuat, diterima, dan diakui.

Dalam hal peralihan dan pelaksanaan kekuasaan tidak boleh dilakukan secara tidak fair. Tidak boleh satu pihak dirugikan; tidak boleh satu pihak mengambil kenuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Tidak boleh suara rakyat dirampok oleh penyelenggara; Tidak boleh penyelenggara menolak putusan lembaga penegak hukum sengketa Pemilu. Tidak boleh peserta Pemilu curi start, semua harus berangkat dari titik yang sama secara fair.  

Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara menempatkan adil pada urutan terakhir, yaitu sila kelima, dengan bunyi 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial menunjukkan bahwa keadilan bukan keadilan individu, karena dalam konteks berbangsa keadilan hanya dapat ditemukan dalam kehidupan sosial masyarat.

Dalam kerangkan keadilan sosial setiap orang dilindungi dan wajib dihormati, tapi pada saat yang sama hak-hak individu tersebut tunduk kepada pembatasannya dalam kapasitasnya sebagai mahluk sosial.

Maka keadilan Pemilu dan keadilan sosial harus inheren dalam penyelenggara Pemilu. Penyelenggara harus menjamin hak-hak rakyat dari kemungkinan berbagai kecurangan dan dari penyelenggara yang partisan; Dan yang paling penting adalah rakyat paham bahwa keberadaanya penentu proses peralihan kekuasaan melalui Pemilu yang berjalan secara fair.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun