Mohon tunggu...
Abdul Haris Rachmawan
Abdul Haris Rachmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Islam UIN SJEJH M DJAMIL DJAMBEK

Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Arah Pembangunan Kabupaten Bungo: Tinjauan APBN dan APBD 2024

27 Mei 2024   22:59 Diperbarui: 28 Mei 2024   02:34 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sistem keuangan negara, terdapat dua instrumen anggaran yang saling terkait, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang. Sementara APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Meski terpisah, APBN dan APBD memiliki kaitan erat dalam skema desentralisasi fiskal. Dana transfer dari APBN seperti DAU, DAK, dan DBH memberikan sumbangan signifikan bagi penerimaan APBD di daerah. Tanpa adanya transfer dana tersebut, banyak daerah akan mengalami defisit anggaran yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.

Dalam pusaran desentralisasi fiskal, transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah memegang peran krusial. Namun, di balik istilah-istilah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), terkandung perbedaan mendasar yang menentukan bagaimana uang rakyat dibelanjakan.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan DAU, DAK, dan DBH:

Dalam skema transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah, terdapat tiga jenis dana utama yang perlu dipahami, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Meski sekilas terdengar serupa, ketiga jenis dana ini memiliki tujuan, sumber, dan mekanisme penyaluran yang berbeda.

  • Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana transfer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Besaran DAU dihitung berdasarkan formula yang memerhatikan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah. Dengan kata lain, DAU berfungsi untuk menjembatani kesenjangan fiskal antara daerah kaya dan daerah miskin.
  • Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan prioritas nasional. DAK digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan lain sebagainya. Besaran DAK ditentukan berdasarkan kriteria tertentu yang didasarkan pada kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan negara.
  • Adapun Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah. DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh). Sementara DBH Sumber Daya Alam berasal dari penerimaan kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. Besaran DBH didasarkan pada potensi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi di masing-masing daerah.

Perbedaan mendasar antara DAU, DAK, dan DBH terletak pada sumber dana, tujuan penggunaan, dan fleksibilitas pengelolaannya. DAU bersifat umum dan dapat digunakan daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan sesuai prioritas daerah. Sebaliknya, DAK bersifat spesifik dan harus digunakan untuk membiayai kegiatan khusus yang telah ditentukan pemerintah pusat. Sedangkan DBH merupakan bagi hasil dari penerimaan negara yang besarannya tergantung pada potensi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi di daerah tersebut.

Pemahaman yang baik mengenai perbedaan DAU, DAK, dan DBH menjadi kunci bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara efektif dan efisien. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan ketiga jenis dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih merata dan tepat sasaran, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Setelah memahami perbedaan mendasar antara DAU, DAK, dan DBH, perlu juga disoroti sumber dan jumlah dana yang akan disalurkan ke daerah-daerah pada tahun anggaran 2024. Besaran alokasi dana transfer dari pusat akan sangat menentukan sejauh mana pemerintah daerah dapat menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Sumber dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Sebagai negara besar dengan struktur ekonomi yang kompleks, Indonesia memiliki sumber-sumber pendanaan yang beragam untuk membiayai kegiatan pemerintahan, program pembangunan, serta pelayanan publik. Alokasi dana secara nasional menjadi salah satu agenda prioritas dalam rangka menggerakkan roda perekonomian dan mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah negara pada tahun anggaran mendatang.

Sumber pendanaan APBN 2024 diperoleh dari berbagai sektor, di antaranya penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dana hibah, bantuan luar negeri, serta potensi pendapatan lainnya. Penerimaan dari sektor perpajakan menjadi kontributor utama bagi pendapatan negara, yang berasal dari berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya. Dalam menetapkan besaran pajak, pemerintah mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, kebutuhan belanja negara, serta aspek keadilan agar tidak memberatkan masyarakat golongan ekonomi rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun