Peran pembimbing Kemasyarakatan dalam pengembangan jejaring Pokmas Lipas telah di atur dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, terkait butir-butir kegiatan. Salah satu butir kegiatan dimaksud telah mengatur peran Pembimbing
Kemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, yaitu :
a. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama
melakukan pemetaan peluang kerja sama pihak ketiga dalam rangka membangun jejaring kerja
b. Pembimbing Kemasyarakatan Muda
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten/kota;
- menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten/kota;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat kabupaten/kota.
c. Pembimbing Kemasyarakatan Madya
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
- menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat provinsi
 d. Pembimbing Kemasyarakatan Utama
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional;
- menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat nasional.
Pemberdayaan
Pembimbing Kemasyarakatan juga memiliki peran penting dalam pemberdayaan Pokmas Lipas melalui tugas dan fungsi yang diembannya, Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjalankan peran-peran penting dalam pemberdayaan dimaksud, antara lain meliputi :
Promotor, Â yaitu melakukan promosi dan sosialisasi Peran ini dijalankan Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka mempromosikan atau mensosialisasikan :
Pemasyarakatan dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, sekaligus mempengaruhi/mengajak masyarakat untuk berminat menjadi mitra kerja Pemasyarakatan serta berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan. Kegiatan ini dilakukan untuk dapat membentuk dan mengembangkan jejaring yang akan menjadi sistem sumber bagi penyelenggaraan Pemasyarakatan, sesuai dengan butir-butir kegiatan seperti yang sudah dijelaskan pada peran pengembangan Pokmas Lipas.