Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan

15 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 15 Desember 2022   09:53 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran pembimbing Kemasyarakatan dalam pengembangan jejaring Pokmas Lipas telah di atur dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, terkait butir-butir kegiatan. Salah satu butir kegiatan dimaksud telah mengatur peran Pembimbing

Kemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, yaitu :

a. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama

melakukan pemetaan peluang kerja sama pihak ketiga dalam rangka membangun jejaring kerja

b. Pembimbing Kemasyarakatan Muda

  • melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten/kota;
  • menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat kabupaten/kota.

c. Pembimbing Kemasyarakatan Madya

  • melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
  • menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
  • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat provinsi

 d. Pembimbing Kemasyarakatan Utama

  • melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional;
  • menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional;
  • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat nasional.

Pemberdayaan

Pembimbing Kemasyarakatan juga memiliki peran penting dalam pemberdayaan Pokmas Lipas melalui tugas dan fungsi yang diembannya, Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjalankan peran-peran penting dalam pemberdayaan dimaksud, antara lain meliputi :

Promotor,  yaitu melakukan promosi dan sosialisasi Peran ini dijalankan Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka mempromosikan atau mensosialisasikan :

Pemasyarakatan dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, sekaligus mempengaruhi/mengajak masyarakat untuk berminat menjadi mitra kerja Pemasyarakatan serta berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan. Kegiatan ini dilakukan untuk dapat membentuk dan mengembangkan jejaring yang akan menjadi sistem sumber bagi penyelenggaraan Pemasyarakatan, sesuai dengan butir-butir kegiatan seperti yang sudah dijelaskan pada peran pengembangan Pokmas Lipas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun