Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Balai Pemasyarakatan

12 Desember 2022   10:54 Diperbarui: 12 Desember 2022   11:56 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian dan Tujuan Sistem Pemasyarakatan

Pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum merupakan suatu proses kegiatan pelayanan, pembinaan, pembimbingan terhadap pelanggar hukum sebagai upaya untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya menyiapkan proses reintegrasi sosial ketengah tengah masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan).

Prinsip Perlakuan Pelanggar Hukum dalam sistem pemasyarakatan

  • Filosofis perlakuan terhadap pelanggar hukum harus berdasarkan nilai-nilai keperibadian bangsa Indonesia dengan pokok-pokok sebagai berikut;
  • Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat tidak boleh selalu ditunjukan pada narapidana bahwa ia itu penjahat, sebaliknya ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia;
  • Tiap orang adalah mahluk kemasyarakatan, tidak ada orang yang hidup diluar masyarakat, narapidana harus kembali ke masyarakat sebagai warga yang berguna dan sedapat-dapat tidak terbelakang;
  • Narapidana hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan bergerak, jadi perlu diusahakan supaya para narapidana mempunyai mata pencaharian, yaitu supaya disamping atau setelah mendapat didikan berangsur angsur mendapatkan upah untuk pekerjaanya.

Prinsip perlakuan terhadap pelanggar hukum atau terpidana dalam pemasyarakatan dijelaskan oleh Sahardjo (1963), yakni :

  • Selama terpidana kehilangan kemedekaan bergerak ia harus dikenalkandengan masyarakat, dan tidak boleh diasingkan daripadanya;
  • Pekerjaan dan pendidikan yang diberikan kepadanya tidak boleh bersifat mengisi waktu atau hanya diperuntukan kepentinga djawatan kepenjaraan atau kepentingan Negara sewaktu saja. Pekerjaannya harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan ditujukan kepada pembangunan nasional;
  • Bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila.

Prinsip Pendampingan, Pelayanan dan Pembinaan Anak dalam Sistem Pemasyarakatan

Yang perlu dilakukan oleh pendamping dalam melakukan pendampingan, pelayanan dan pembinaan Anak dalam sistem pemasyarakatan adalah :

1. Mengutamakan kepentingan terbaik anak

  • Menyadari dan mengupayakan bahwa semua keputusan, kegiatan dan dukungan dari berbagai pihak dalam proses pendampingan hanya dilakukan untuk kepentingan terbaik anak;
  • Mengupayakan lingkungan terbaik bagi anak untuk tumbuh kembang dan memperoleh masa depan yang lebih baik.

2. Mengutamakan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan Anak

  • Memahami kegiatan pendampingan yang disusun berdasarkan kemampuan dan tugas-tugas perkembangan anak.
  • Menghargai anak untuk mengembangkan kemampuan anak.

3. Tidak diskriminatif

  • Menempatkan dan memperlakukan setiap anak secara manusiawi, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, agama, status sosial budaya dan sebagainya;
  • Menghargai anak sebagai manusia seutuhnya yang memiliki harkat dan martabat;
  • Menerima keberadaan anak sebagai individu yang mempunyai harga diri, potensi, kemampuan, serta mempunyai sikap empati.

4. Menghargai Pendapat Anak

  • Mendengarkan   dan   memperhatikan   pandangan   anak sesuai dengan usia dan kematangan anak, khususnya dalam pengambilan keputusan dalam setiap aspek kegiatan pendampingan;
  • Memberikan kesempatan dan melibatkan anak seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang direncanakan serta menumbuhkan tanggungjawab dan keterlibatan anak dalam upaya memecahkan masalahnya;
  • Menghindarkan anak dari ketergantungan pelayanan yang ada dan menghargai anak dalam menentukan keputusan bagi dirinya.

5.  Penerimaan

  • Menerima anak dan keluarga yang didampinginya tanpa memandang latar belakang keadaan fisik, pendidikan, dan latar belakang sosial dan ekonomi.
  • Menerima situasi dan kondisi apapun dari setiap anak dan keluarganya tanpa membeda-bedakan anak berdasarkan kesukuan, agama, dan keturunan.

6.  Tidak Menghakimi

  • Tidak memberikan penilaian benar-salah atas perilaku anak.
  • Tidak melakukan penilaian secara sepihak terhadap kondisi anak bersikap terbuka menerima kondisi tersebut.

7.  Menjaga Kerahasiaan

  • Menjaga kerahasiaan identitas anak dan keluarganya, baik menyangkut data pribadi, atau permasalahan pribadi anak agar ada jaminan kenyamanan bagi anak yang didampingi;
  • Tidak memberikan informasi pribadi tentang identitas anak dan keluarganya kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan penanganan perkara.

8.  Rasional

  • Bersikap dan berpikir secara objektif, faktual dan dapat diterima oleh akal sehat.
  • Memberikan saran-saran yang tidak emosional dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi pendamping.
  • Tidak memberikan saran yang menguntungkan pribadi pendamping pada saat pemilihan program kegiatan bimbingan persiapan belajar. Misalnya memaksakan anak untuk memilih lembaga yang sebenarnya tidak diminati anak.
  • Melibatkan anak dan keluarga dalam setiap pengambilan keputusan pelayanan.
  • Mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak untuk memperoleh masa depan yang lebih baik.

9.  Bersungguh sungguh dan tulus

  • Bekerja dan memberikan pelayanan dengan dilandasi sikap profesional.
  • Bekerja setulus hati dan bersungguh-sungguh dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

10.  Kesadaran diri

  • Menyadari bahwa dirinya mempunyai keterbatasan, bukan orang yang super dan segala tahu dan berupaya mengembangkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
  • Menyadari segala keterbatasannya dengan berupaya mengembangkan diri dan terus belajar memperbaiki kinerjanya.

11.  Hubungan yang bersifat pribadi

  • Pendamping hendaklah tidak mempunyai hubungan yang bersifat pribadi dengan anak yang didampingi.

12.  Penggunaan Bahasa

  • Pendamping hendaklah tidak menggunakan bahasa tubuh maupun lisan yang dapat diinterpretasikan salah.

Konsep Balai Pemasyarakatan

  • Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mengamanahkan peran dan fungsi strategis Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak. Peran strategis Pemasyarakatan mulai bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk untuk kepentingan proses Litigasi maupun Non-Litigasi (Diversi) melakukan fasilitasi proses Diversi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Peran PK BAPAS pada Pra Adjudikasi, Ajudikasi, dan Pos Ajudikasi

Pra Ajudikasi

Diversi dan keadilan restoratif adalah langkah yang bisa ditempuh dalam menangani ABH. Peran PK Bapas dalam penanganan Anak sebagai pelaku di antaranya :

  • Membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Anak untuk pertimbangan diversi dan proses peradilan.
  • Terlibat secara aktif dalam musyawarah diversi.
  • Selama proses diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan, PK wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
  • Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, PK segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab.

Peran PK BAPAS pada Proses Pelayanan Anak di LPAS

  • Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan di LPAS
  • Bapas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan di LPAS.

Peran PK BAPAS pada Ajudikasi

  • Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS.
  • Hasil litmas wajib diserahkan oleh bapas kepada penyidik paling lama 3 hari setelah permintaan penyidik diterima.
  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada penyidik agar Anak dirujuk ke lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak/LKSA.
  • Mendampingi anak dalam setiap proses pemeriksaan.
  • Membacakan laporan litmas Anak di Pengadilan.
  • Hadir saat memeriksa anak saksi atau anak korban di persidangan.
  • Melakukan perekaman keterangan Anak Saksi disaksikan penyidik atau JPU dan advokat, di daerah hukum setempat.
  • Mendampingi Anak Korban dan Anak Saksi memberi ketetangan dalam pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
  • Memberikan rekomendasi agar Anak Pelaku maupun korban mendapatkan rehabilitasi medis/sosial dan reintegrasi dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak.

Peran PK BAPAS pada Proses Paska-Ajudikasi

  • Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;
  • Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan di LPKA.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan di LPKA.
  • Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh program reintegrasi sosial asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun