Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Balai Pemasyarakatan

12 Desember 2022   10:54 Diperbarui: 12 Desember 2022   11:56 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diversi dan keadilan restoratif adalah langkah yang bisa ditempuh dalam menangani ABH. Peran PK Bapas dalam penanganan Anak sebagai pelaku di antaranya :

  • Membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Anak untuk pertimbangan diversi dan proses peradilan.
  • Terlibat secara aktif dalam musyawarah diversi.
  • Selama proses diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan, PK wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
  • Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, PK segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab.

Peran PK BAPAS pada Proses Pelayanan Anak di LPAS

  • Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan di LPAS
  • Bapas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan di LPAS.

Peran PK BAPAS pada Ajudikasi

  • Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS.
  • Hasil litmas wajib diserahkan oleh bapas kepada penyidik paling lama 3 hari setelah permintaan penyidik diterima.
  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada penyidik agar Anak dirujuk ke lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak/LKSA.
  • Mendampingi anak dalam setiap proses pemeriksaan.
  • Membacakan laporan litmas Anak di Pengadilan.
  • Hadir saat memeriksa anak saksi atau anak korban di persidangan.
  • Melakukan perekaman keterangan Anak Saksi disaksikan penyidik atau JPU dan advokat, di daerah hukum setempat.
  • Mendampingi Anak Korban dan Anak Saksi memberi ketetangan dalam pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
  • Memberikan rekomendasi agar Anak Pelaku maupun korban mendapatkan rehabilitasi medis/sosial dan reintegrasi dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak.

Peran PK BAPAS pada Proses Paska-Ajudikasi

  • Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;
  • Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan di LPKA.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan di LPKA.
  • Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh program reintegrasi sosial asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun