Diversi dan keadilan restoratif adalah langkah yang bisa ditempuh dalam menangani ABH. Peran PK Bapas dalam penanganan Anak sebagai pelaku di antaranya :
- Membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Anak untuk pertimbangan diversi dan proses peradilan.
- Terlibat secara aktif dalam musyawarah diversi.
- Selama proses diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan, PK wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
- Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, PK segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab.
Peran PK BAPAS pada Proses Pelayanan Anak di LPAS
- Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan di LPAS
- Bapas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan di LPAS.
Peran PK BAPAS pada Ajudikasi
- Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS.
- Hasil litmas wajib diserahkan oleh bapas kepada penyidik paling lama 3 hari setelah permintaan penyidik diterima.
- Memberikan saran atau pertimbangan kepada penyidik agar Anak dirujuk ke lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak/LKSA.
- Mendampingi anak dalam setiap proses pemeriksaan.
- Membacakan laporan litmas Anak di Pengadilan.
- Hadir saat memeriksa anak saksi atau anak korban di persidangan.
- Melakukan perekaman keterangan Anak Saksi disaksikan penyidik atau JPU dan advokat, di daerah hukum setempat.
- Mendampingi Anak Korban dan Anak Saksi memberi ketetangan dalam pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
- Memberikan rekomendasi agar Anak Pelaku maupun korban mendapatkan rehabilitasi medis/sosial dan reintegrasi dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak.
Peran PK BAPAS pada Proses Paska-Ajudikasi
- Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;
- Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan di LPKA.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan di LPKA.
- Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh program reintegrasi sosial asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!