menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Diversi tidaklah berarti Anak dibebaskan dari tanggung jawab atas perbuatannya. Oleh karena itu, dengan adanya diversi ini setiap perkara Anak tidak begitu saja dialihkan keluar proses peradilan. Melalui diversi ini, Anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bentuk peratnggungjawaban tersebut adalah berupa pengakuan atas perbuatannya, kesediaam mengganti kerugian, maupun hal-hal lain yang disepakati.
Syarat Diversi
Demi kepentingan terbaik bagi Anak merupakan semangat yang terkandung di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Legalitas diversi di dalam undang undang tersebut adalah wujud nyata dari semangat demi kepentingan yang terbaik bagi Anak. Namun demikian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur batasan-batasan perkara Anak yang dapat diselesaikan melalui diversi. Hal tersebut berarti tidak semua perkara Anak dapat diselesaikan melalui diversi. UU SPPA dalam pasal 7 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa syarat perkara Anak yang wajib dilakukan upaya diversi adalah :
- Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
- Bukan merupakan pengulangan pidana.
Serta diversi dilakukan untuk anak yang telah berumur 12 tahun ke atas (anak yang berkonflik dengan hukum) Karena jika anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana maka dilakukan pengambilan keputusan di tingkat penyidikan berdasarkan pasal 21 Undang-undang SPPA.
Selanjutnya Jika tidak memenuhi persyaratan komulatif diversi, maka terhadap perkara (anak yang dalam rentang usia 12 sampai dibawah 18 tahun) tersebut tidak dilakukan upaya diversi dan perkaranya diselesaikan melalui proses peradilan formal. Â Â Â Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H