Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diversi Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak

6 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 6 Desember 2022   10:09 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Diversi tidaklah berarti Anak dibebaskan dari tanggung jawab atas perbuatannya. Oleh karena itu, dengan adanya diversi ini setiap perkara Anak tidak begitu saja dialihkan keluar proses peradilan. Melalui diversi ini, Anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bentuk peratnggungjawaban tersebut adalah berupa pengakuan atas perbuatannya, kesediaam mengganti kerugian, maupun hal-hal lain yang disepakati.

Syarat Diversi

Demi kepentingan terbaik bagi Anak merupakan semangat yang terkandung di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Legalitas diversi di dalam undang undang tersebut adalah wujud nyata dari semangat demi kepentingan yang terbaik bagi Anak. Namun demikian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur batasan-batasan perkara Anak yang dapat diselesaikan melalui diversi. Hal tersebut berarti tidak semua perkara Anak dapat diselesaikan melalui diversi. UU SPPA dalam pasal 7 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa syarat perkara Anak yang wajib dilakukan upaya diversi adalah :

  • Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  • Bukan merupakan pengulangan pidana.

Serta diversi dilakukan untuk anak yang telah berumur 12 tahun ke atas (anak yang berkonflik dengan hukum) Karena jika anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana maka dilakukan pengambilan keputusan di tingkat penyidikan berdasarkan pasal 21 Undang-undang SPPA.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Selanjutnya Jika tidak memenuhi persyaratan komulatif diversi, maka terhadap perkara (anak yang dalam rentang usia 12 sampai dibawah 18 tahun) tersebut tidak dilakukan upaya diversi dan perkaranya diselesaikan melalui proses peradilan formal.               

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun