2. Kontribusi pendapatan atas retribusi masuk ke kawasan TNTB sejauh ini kami belum tau bagi hasilnya, sebagaimana di Kawasan Taman Nasional Bantimurung, ke pusat 30% dan 70% ke Pemda Selayar.
3. Atau sudah waktunya kita menggugat pengelolaan TNTB untuk tidak lagi di KLH tapi di kembalikan ke KKP, sebab logisnya urusan laut tak semestinya diurus oleh instansi darat.
Wallahu A'lam...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!