مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ
Artinya: “Tidaklah harta itu akan berkurang karena disedekahkan dan Allah tidak akan akan menambahkan orang yang suka memberi maaf kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seorang yang suka merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatnya.” (H.R. Muslim).
Dalam hadits tersebut telah diungkapkan bahwa dengan berzakat dan berinfaqmaka kita tidak akan menjadi miskin, melainkan Allah SWT akan melipat gandakan rezeki kita. Dengan berzakat, hal itu juga akan membersihkan harta kita sehingga harta yang kita peroleh memang benar-benar harta yang halal dan bersih dari segala unsur kekurangannya.
7. Silaturahmi
Dalam usaha, adanya seorang partner atau teman sangat dibutuhkan demi lancarnya usaha yang kita lakukan. Silaturahmi ini dapat mempererat ikatan kekeluargaan dan memberikan peluang-peluang bisnis baru. Pentingnya silaturahmi ini juga dapat dilihat dari hadist berikut:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya: ”Siapa yang ingin murah rezekinya dan panjang umurnya, maka hendaklah ia mempererat hubungan silaturahmi.”(H.R. Bukhari).
Jangan sampai kita sebagai seorang wirausahawan Muslim tidak dapat membedakan antara barang yang halal dan haram, karena jika hal tersebut sampai terjadi maka akan hilang keberkahan dari hasil kerja kita tersebut. Oleh karena itu terlebih-lebih di zaman modern seperti ini kita sebagai umat Muslim dan sekaligus pengusaha Muslim harus selektif dalam menghasilkan produk atau barang tertentu maupun dalam menjual suatu barang tertentu, kita seharusnya mengetahui secara pasti sedalam-dalamnya terkait dengan barang yang kita buat atau yang kita jual, sehingga nantinya menjadi jelas antara kehalalan atau keharaman dari barang tersebut. Hal ini juga sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya, yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «يَأْتِي عَلَى النَّاسِ(زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ»(رَوَاهُ الْبُخَارِى
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: akan datang kepada manusia suatu zaman di mana mereka tidak peduli terhadap apa yang diperolehnya apakah berasal dari sesuatu yang halal atau haram.” (H.R. Bukhari).
Sebagai penjelasan bahwasannya hadits di atas merupakan gambaran akan umat Islam atau umat manusia yang nantinya tidak akan peduli lagi dengan hasil yang mereka dapatkan, baik berasal dari yang halal atau yang haram, yang terpenting bagi mereka adalah mereka mampu memperoleh hasil dari usahanya yang berupa uang. Jika kita korelasikan dengan kenyataan pada saat ini bahwasannya sudah banyak dari manusia baik berasal umat Islam maupun tidak yang melakukan hal demikian, oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam melangkah.