7.
1970
Menteri Pertanian yang membawahi urusan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri No. 291/Kpts/Um/1970 tentang Areal Kerja Pengusaha Hutan.
8.
1970
Dirjen Kehutanan menetapkan pengusahaan hutan dan perencanaan hutan berdasar PP No 21 tahun 1970 dan PP No 30 tahun 1970
9.
1970
Pengusaha hutan dalam bentuk HPH mulai beroperasi dan tahun 2014 yang aktif beroperasi berjumlah 45 unit
10.
1972
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!