Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Hukum Ekonomi Syari'ah 2024: Kebangkrutan BPRS Mojo Artho

3 Oktober 2024   10:17 Diperbarui: 3 Oktober 2024   10:22 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://finansial.bisnis.com/read/20240127/90/1735986/ada-satu-bank-syariah-bangkrut-pada-awal-2024-begini-kronologinya

Dalam konteks ekonomi syariah, pengelolaan BPRS Mojo Artho seharusnya mengikuti prinsip kehati-hatian serta transparansi, yang merupakan bagian dari maqashid syariah. Prinsip syariah menekankan pentingnya perlindungan terhadap harta dan menjauhi unsur gharar (ketidakpastian) serta maysir (spekulasi). Dalam kasus ini, kegagalan manajemen BPRS untuk memenuhi standar kehati-hatian syariah menciptakan risiko bagi nasabah, yang akhirnya menimbulkan masalah solvabilitas bank tersebut.

Analisis dengan Aliran Positivisme Hukum dan Sosiological Jurisprudence

  1. Positivisme HukumDari perspektif positivisme hukum, pencabutan izin BPRS Mojo Artho oleh OJK dianggap sah karena sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Tindakan ini didasarkan pada aturan hukum tertulis, yakni UU P2SK, POJK, dan regulasi terkait lainnya. Aliran ini melihat kebangkrutan sebagai hasil dari pelanggaran teknis dan administratif yang mengharuskan otoritas mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan formal yang berlaku.

  2. Sosiological JurisprudenceDari sudut pandang sosiological jurisprudence, kasus ini tidak hanya dianalisis dari sisi legal formal, tetapi juga dampak sosialnya terhadap nasabah, masyarakat, dan stabilitas keuangan lokal. Perspektif ini akan mempertimbangkan bagaimana kegagalan BPRS Mojo Artho memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan syariah. Sosiological jurisprudence juga melihat pentingnya regulasi yang lebih adaptif, yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menjaga stabilitas sosial-ekonomi dalam menghadapi tantangan praktik keuangan syariah(Bisnis.com)(Bisnis.com).

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perbankan syariah untuk melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun