Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Hukum Ekonomi Syari'ah 2024: Kebangkrutan BPRS Mojo Artho

3 Oktober 2024   10:17 Diperbarui: 3 Oktober 2024   10:22 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://finansial.bisnis.com/read/20240127/90/1735986/ada-satu-bank-syariah-bangkrut-pada-awal-2024-begini-kronologinya

Nama : Moh Abdul Basyith

Nim : 222111317

Prodi/Kelas : HES/5H

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Kasus Hukum Ekonomi Syariah 2024: Kebangkrutan BPRS Mojo Artho

Pada awal 2024, kasus kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho menjadi sorotan di sektor ekonomi syariah Indonesia. BPRS Mojo Artho, yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2024. Hal ini dilakukan setelah bank tersebut mengalami kesulitan keuangan yang berlarut-larut meskipun telah diawasi dan diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan sejak 2020. Kebijakan ini diambil guna melindungi nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan syariah di Indonesia.

Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaksanakan proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga melakukan rekonsiliasi data nasabah untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan dalam waktu 90 hari kerja(Bisnis.com)(Bisnis.com).

Kaidah dan Aturan Hukum yang Berlaku 

Kebangkrutan BPRS Mojo Artho didasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) - yang menjadi dasar pengawasan dan pencabutan izin.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28 Tahun 2023 - mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS.
  3. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang mengatur tanggung jawab LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan proses likuidasi bank.

Norma Hukum Ekonomi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun