Mohon tunggu...
Muhammad FuadAbdul
Muhammad FuadAbdul Mohon Tunggu... Freelancer - Unniversitas Prof. Dr. Hamka

Hobi saya bermain Skateboard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Penistaan Agama dan Kekerasan atas Nama Agama dalam Perspektif Komunikasi Islam

9 Juli 2023   21:09 Diperbarui: 9 Juli 2023   21:39 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena Penistaan Agama dan Kekerasan Atas Nama Agama Dalam Perspektif Komunikasi Islam Pada Media Massa Terkait Cyberbullying

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang multicultural, yakni masyarakat yang terdiri dari banyak suku, agama, budaya, dan adat istiadat yang cukup beragam. Oleh karena itu, kita sebagai rakyat Indonesia sudah seharusnya menjunjung tinggi budaya ketimuran dengan tetap menjaga tuturan lisan dalam hal berkomunikasi. Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat memberikan kemudahan bagi khalayak untuk berkomunikasi lewat media massa. Interaksi atau komunikasi yang dilakukan di media sosial hendaknya memperhatikan etika dan sopan santun agar terhindar dari permasalahan hukum yang diakibatkan oleh interaksi komunikasi tersebut.

MEDIA MASSA

Media massa sering kali diartikan sebagai matahari yang cahayanya menerangi dunia atau dapat dikatakan bahwa penyampaian pesan yang dilakukan oleh media massa masuk ke dalam kalbu manusia sehingga pencerahan diberikan. Hal tersebut yang membuat media massa kini memiliki keunggulan yang memiliki posisi yang sangat kuat di luar posisi masyarakat sehingga keunggulan tersebut sangat mampu dalam memengaruhi alam pikiran banyak khalayak. Keunggulan yang dimiliki media massa tersebut dalam memengaruhi khalayak membuat media massa menjadi lebih dari mampu dalam mengubah pemikiran masyarakat (Andrianti, 2017).

Dampak negatif yang ditimbulkan oleh sosial media terutama dalam hal cybercrime bersumber dari besarnya kemungkinan atau berpotensi pada setiap khalayak untuk meniru apa-apa yang disaksikan ataupun diperoleh dari media online tersebut, yang salah satunya adalah instagram. Pengenaan (exposure) terhadap isi media memungkinkan khalayak untuk mengetahui sesuatu isi media tersebut kemudian dipengaruhi oleh isi media itu sendiri.

CYBER BULLYING 

Cyberbullying adalah tindakan mengirim atau mengunggah teks atau gambar berbahaya atau kejam menggunakan internet atau perangkat komunikasi digital lainnya. Teks atau pesan yang mengandung bullying dapat disebarkan melalui e-mail, chatting group, instant messaging, web pribadi, blog, dan media sosial ataupun melalui pesan teks atau pesan gambar digital melalui perangkat elektronik. Berdasarkan pengertian cyberbullying yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa cyberbullying merupakan kekerasan psikologis atau teror sosial yang dilakukan seseorang melalui perangkat teknologi dan informasi di media siber (termasuk media sosial) terhadap orang atau kelompok or

Tindakan ini dimaksudkan untuk menista, memfitnah, menyebar kebencian dan keburukan di media sosial agar diketahui publik. Untuk lebih memfokuskan permasalahan, penelitian ini membahas salah satu bentuk kejahatan berbahasa berdasarkan SARA yang dilakukan para pengguna media sosial dalam melakukan interaksi komunikasi, yaitu cyberbullying bermutatan penistaan agama dan dampak hukum yang ditimbulkan dari tuturan tersebut  (Syahid et al., 2022).

PENISTAAN AGAMA DAN KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

Penistaan agama merupakan sebuah Tindakan atas penginaan atau penghujatan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan suatu keyakinan atas agama yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau diluar kompetensinya. Sepanjang tahun 1965-2017, di Indonesia mengalami 97 kasus penistaan agama yang mendapat sorotan media yang cukup intensif.

Sumber foto: BBC NEWS INDONESIA (BBC.COM)
Sumber foto: BBC NEWS INDONESIA (BBC.COM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun