Undang-undang ini merupakan langkah besar dalam upaya regulasi AI dan menjadi contoh bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam menetapkan kerangka hukum mereka sendiri untuk AI. Â Lalu apa yang bisa Indonesia lakukan kedepannya?
Berikut adalah opini saya mengenai regulasi AI yang dapat diterapkan di Indonesia
1. Pendekatan Berbasis Risiko: UU AI Uni Eropa mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risiko mereka, dari rendah hingga tidak dapat diterima. Ini menekankan pada perlunya mengevaluasi AI sebelum memasuki pasar dan sepanjang siklus hidupnya, yang bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperbaharui UU ITE dan UU PDP.
2. Evaluasi Sistem AI Berisiko Tinggi: Semua sistem AI yang dianggap berisiko tinggi harus dievaluasi sebelum dipasarkan. Hal ini mencakup sistem AI yang digunakan dalam produk keamanan (seperti mainan, penerbangan, mobil, peralatan medis) dan dalam delapan area spesifik yang termasuk identifikasi biometrik, manajemen infrastruktur kritikal, pendidikan, ketenagakerjaan, penegakan hukum, dan lain-lain. Pendekatan ini bisa diadopsi dalam UU PDP Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan privasi data.
3. Transparansi AI Generatif: AI generatif seperti ChatGPT harus mematuhi persyaratan transparansi, termasuk mengungkapkan bahwa konten dihasilkan oleh AI dan memastikan konten tersebut tidak melanggar hak cipta. Ini relevan dengan regulasi hak cipta dan perlindungan konsumen di Indonesia.
4. Kontrol dan Proses Industri: UU AI Uni Eropa juga mengakui pentingnya memberikan ruang bagi industri AI untuk berkembang tanpa terlalu banyak pembatasan regulatif. Hal ini penting bagi Indonesia untuk mempertimbangkan keseimbangan antara regulasi dan inovasi dalam industri AI.
5. Koordinasi dan Kolaborasi Tingkat Internasional: Dibentuknya kantor khusus AI untuk koordinasi di tingkat Internasional bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk membentuk lembaga serupa yang berfokus pada AI, memastikan koordinasi antar sektor dan pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
Â
Implementasi aspek-aspek ini dalam konteks Indonesia akan memerlukan penyesuaian dengan UU ITE, UU PDP, dan Perpres IIV untuk memastikan bahwa regulasi AI di Indonesia sejalan dengan standar global, sambil juga mendorong inovasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H