Mohon tunggu...
Abdul Azzam Ajhari
Abdul Azzam Ajhari Mohon Tunggu... Ilmuwan - Manggala Informatika pada Badan Siber dan Sandi Negara

Abdul Azzam Ajhari atau biasa dipanggil Azzam berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pekerjaan sebagai Manggala Informatika di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berkecimpung dan menekuni dunia penelitian sejak tahun 2019 yang menghasilkan beberapa karya penelitian serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Deep Learning di bidang keamanan siber yang dapat diakses pada link berikut https://linktr.ee/abdulazzamajhari

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Apakah Bisa Menerapkan UU AI Uni Eropa di Indonesia?

14 Desember 2023   07:41 Diperbarui: 27 Desember 2023   08:37 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Microsoft Image Creator

Undang-undang ini merupakan langkah besar dalam upaya regulasi AI dan menjadi contoh bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam menetapkan kerangka hukum mereka sendiri untuk AI.  Lalu apa yang bisa Indonesia lakukan kedepannya?

Berikut adalah opini saya mengenai regulasi AI yang dapat diterapkan di Indonesia

1. Pendekatan Berbasis Risiko: UU AI Uni Eropa mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risiko mereka, dari rendah hingga tidak dapat diterima. Ini menekankan pada perlunya mengevaluasi AI sebelum memasuki pasar dan sepanjang siklus hidupnya, yang bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperbaharui UU ITE dan UU PDP.

2. Evaluasi Sistem AI Berisiko Tinggi: Semua sistem AI yang dianggap berisiko tinggi harus dievaluasi sebelum dipasarkan. Hal ini mencakup sistem AI yang digunakan dalam produk keamanan (seperti mainan, penerbangan, mobil, peralatan medis) dan dalam delapan area spesifik yang termasuk identifikasi biometrik, manajemen infrastruktur kritikal, pendidikan, ketenagakerjaan, penegakan hukum, dan lain-lain. Pendekatan ini bisa diadopsi dalam UU PDP Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan privasi data.

3. Transparansi AI Generatif: AI generatif seperti ChatGPT harus mematuhi persyaratan transparansi, termasuk mengungkapkan bahwa konten dihasilkan oleh AI dan memastikan konten tersebut tidak melanggar hak cipta. Ini relevan dengan regulasi hak cipta dan perlindungan konsumen di Indonesia.

4. Kontrol dan Proses Industri: UU AI Uni Eropa juga mengakui pentingnya memberikan ruang bagi industri AI untuk berkembang tanpa terlalu banyak pembatasan regulatif. Hal ini penting bagi Indonesia untuk mempertimbangkan keseimbangan antara regulasi dan inovasi dalam industri AI.

5. Koordinasi dan Kolaborasi Tingkat Internasional: Dibentuknya kantor khusus AI untuk koordinasi di tingkat Internasional bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk membentuk lembaga serupa yang berfokus pada AI, memastikan koordinasi antar sektor dan pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

 

Implementasi aspek-aspek ini dalam konteks Indonesia akan memerlukan penyesuaian dengan UU ITE, UU PDP, dan Perpres IIV untuk memastikan bahwa regulasi AI di Indonesia sejalan dengan standar global, sambil juga mendorong inovasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun