Mohon tunggu...
Abdul Azzam Ajhari
Abdul Azzam Ajhari Mohon Tunggu... Ilmuwan - Manggala Informatika pada Badan Siber dan Sandi Negara

Abdul Azzam Ajhari atau biasa dipanggil Azzam berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pekerjaan sebagai Manggala Informatika di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berkecimpung dan menekuni dunia penelitian sejak tahun 2019 yang menghasilkan beberapa karya penelitian serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Deep Learning di bidang keamanan siber yang dapat diakses pada link berikut https://linktr.ee/abdulazzamajhari

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Apakah Bisa Menerapkan UU AI Uni Eropa di Indonesia?

14 Desember 2023   07:41 Diperbarui: 27 Desember 2023   08:37 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI) Uni Eropa, yang diadopsi pada tahun 2023, mencakup beberapa aspek penting dalam regulasi penggunaan AI. Berikut ini adalah poin-poin utama dari UU AI Uni Eropa: 

1. Klasifikasi Berdasarkan Risiko: Sistem AI diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko mereka, mulai dari risiko rendah hingga tinggi. Hal ini membantu dalam menentukan level pengawasan dan regulasi yang diperlukan untuk setiap jenis sistem AI.

2. Evaluasi dan Penilaian Sistem AI Berisiko Tinggi: Sistem AI yang dikategorikan sebagai berisiko tinggi harus menjalani evaluasi ketat sebelum diluncurkan ke pasar. Proses ini mencakup peninjauan komprehensif dari segi keamanan, privasi, dan dampak sosial. 

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Undang-undang ini menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan AI. Perusahaan harus mengungkapkan jika mereka menggunakan AI dan memberikan informasi tentang bagaimana sistem tersebut bekerja, terutama jika berkaitan dengan AI generatif seperti ChatGPT. 

4. Perlindungan Data dan Privasi: UU AI Uni Eropa sejalan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) dan menekankan pada perlindungan data dan privasi pengguna. Ini termasuk pembatasan penggunaan pengenalan wajah dan teknologi biometrik lainnya. 

5. Larangan Penggunaan Tertentu: Ada larangan terhadap penggunaan AI tertentu yang dianggap berbahaya atau tidak etis, seperti sistem yang bisa memanipulasi perilaku manusia. 

6. Pengaturan Hak Cipta: Regulasi juga mengatasi isu hak cipta terkait konten yang dihasilkan oleh AI, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak cipta dalam konten yang dihasilkan oleh AI. 

7. Pembentukan Lembaga Pengawasan: UU AI Uni Eropa mendorong pembentukan lembaga pengawasan di tingkat nasional dan Eropa untuk memantau penerapan dan kepatuhan terhadap regulasi AI. 

8. Koordinasi Internasional: Regulasi ini juga membuka jalan bagi kerjasama dan koordinasi internasional dalam pengaturan AI, dengan tujuan untuk menciptakan standar global yang seragam. 

9. Pendorong Inovasi: Meskipun ketat, regulasi ini dirancang untuk tidak menghambat inovasi, memberikan ruang bagi perusahaan untuk bereksperimen dan mengembangkan teknologi AI baru dalam batas-batas yang aman dan etis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun