Mohon tunggu...
Abdul Azzam Ajhari
Abdul Azzam Ajhari Mohon Tunggu... Ilmuwan - Manggala Informatika pada Badan Siber dan Sandi Negara

Abdul Azzam Ajhari atau biasa dipanggil Azzam berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pekerjaan sebagai Manggala Informatika di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berkecimpung dan menekuni dunia penelitian sejak tahun 2019 yang menghasilkan beberapa karya penelitian serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Deep Learning di bidang keamanan siber yang dapat diakses pada link berikut https://linktr.ee/abdulazzamajhari

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bolehkah Pegawai ASN Bekerja dengan Aset Pribadi?

23 Mei 2023   19:00 Diperbarui: 23 Mei 2023   20:59 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, setidaknya terdapat 4,25 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia hingga 31 Desember 2022. Adapun jumlah PNS sebanyak 3,89 juta orang atau setara 91% dari total ASN di Tanah Air pada tahun lalu. Sementara, jumlah PPPK di Indonesia ada sebanyak 363,93 ribu orang atau setara 9% total ASN. 

Dari 4,25 juta pegawai ASN di Indonesia belum ada survey yang dilakukan untuk menunjukkan jumlah pegawai yang masih menggunakan aset pribadinya, terutama laptop untuk bekerja. Bahkan saya yang sudah 4 tahun bekerja sebagai ASN masih menggunakan aset pribadi untuk bekerja. 

Padahal kita tahu, pada poin 2 Panca Prasetya KORPRI diterangkan "Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa dan Negara serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan dan Rahasia Negara".

ASN dalam pekerjaannya sehari-hari pasti akan melakukan kegiatan yang bersifat administratif umum dan bahkan rahasia. Dengan penggunaan aset pribadinya dalam pekerjaannya dapat menimbulkan dampak risiko kerugian bagi pribadi dan negara sebagai berikut:

1. Kehilangan data: Menggunakan aset pribadi, seperti perangkat pribadi atau media penyimpanan eksternal, dapat meningkatkan risiko kehilangan data yang sensitif. Jika aset tersebut hilang, dicuri, atau rusak, informasi yang disimpan di dalamnya dapat jatuh ke tangan yang salah atau hilang secara permanen.

2. Keamanan fisik yang lemah: Aset pribadi mungkin tidak memiliki langkah-langkah keamanan fisik yang memadai seperti yang ada pada infrastruktur atau peralatan yang disediakan oleh organisasi/kementerian dan lembaga. Ini dapat membuat aset tersebut rentan terhadap pencurian, kerusakan, atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

3. Kerentanan terhadap serangan siber: Menggunakan aset pribadi yang terhubung ke internet, seperti komputer atau ponsel, dapat meningkatkan risiko serangan siber. Jika aset tersebut tidak memiliki perangkat lunak keamanan yang diperbarui atau konfigurasi yang tepat, maka mereka dapat menjadi target empuk bagi serangan malware, peretas, atau pencurian data.

4. Kurangnya kontrol: Dalam penggunaan aset pribadi, organisasi/kementerian dan lembaga dapat kehilangan kontrol langsung atas keamanan dan pengelolaan aset tersebut. Ini dapat menyebabkan tantangan dalam pemantauan, pembaruan keamanan, dan implementasi kebijakan yang konsisten.

Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh Negara dalam menghimbau organisasi/kementerian dan lembaga terkait pegawai ASN yang masih menggunakan aset pribadinya, terutama laptop untuk bekerja?

Untuk mengurangi dampak risiko ini, organisasi/kementerian dan lembaga dapat mengadopsi praktik meningkatkan kesadaran keamanan, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun