Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, setidaknya terdapat 4,25 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia hingga 31 Desember 2022. Adapun jumlah PNS sebanyak 3,89 juta orang atau setara 91% dari total ASN di Tanah Air pada tahun lalu. Sementara, jumlah PPPK di Indonesia ada sebanyak 363,93 ribu orang atau setara 9% total ASN.Â
Dari 4,25 juta pegawai ASN di Indonesia belum ada survey yang dilakukan untuk menunjukkan jumlah pegawai yang masih menggunakan aset pribadinya, terutama laptop untuk bekerja. Bahkan saya yang sudah 4 tahun bekerja sebagai ASN masih menggunakan aset pribadi untuk bekerja.Â
Padahal kita tahu, pada poin 2 Panca Prasetya KORPRI diterangkan "Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa dan Negara serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan dan Rahasia Negara".
ASN dalam pekerjaannya sehari-hari pasti akan melakukan kegiatan yang bersifat administratif umum dan bahkan rahasia. Dengan penggunaan aset pribadinya dalam pekerjaannya dapat menimbulkan dampak risiko kerugian bagi pribadi dan negara sebagai berikut:
1. Kehilangan data: Menggunakan aset pribadi, seperti perangkat pribadi atau media penyimpanan eksternal, dapat meningkatkan risiko kehilangan data yang sensitif. Jika aset tersebut hilang, dicuri, atau rusak, informasi yang disimpan di dalamnya dapat jatuh ke tangan yang salah atau hilang secara permanen.
2. Keamanan fisik yang lemah: Aset pribadi mungkin tidak memiliki langkah-langkah keamanan fisik yang memadai seperti yang ada pada infrastruktur atau peralatan yang disediakan oleh organisasi/kementerian dan lembaga. Ini dapat membuat aset tersebut rentan terhadap pencurian, kerusakan, atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
3. Kerentanan terhadap serangan siber: Menggunakan aset pribadi yang terhubung ke internet, seperti komputer atau ponsel, dapat meningkatkan risiko serangan siber. Jika aset tersebut tidak memiliki perangkat lunak keamanan yang diperbarui atau konfigurasi yang tepat, maka mereka dapat menjadi target empuk bagi serangan malware, peretas, atau pencurian data.
4. Kurangnya kontrol: Dalam penggunaan aset pribadi, organisasi/kementerian dan lembaga dapat kehilangan kontrol langsung atas keamanan dan pengelolaan aset tersebut. Ini dapat menyebabkan tantangan dalam pemantauan, pembaruan keamanan, dan implementasi kebijakan yang konsisten.
Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh Negara dalam menghimbau organisasi/kementerian dan lembaga terkait pegawai ASN yang masih menggunakan aset pribadinya, terutama laptop untuk bekerja?
Untuk mengurangi dampak risiko ini, organisasi/kementerian dan lembaga dapat mengadopsi praktik meningkatkan kesadaran keamanan, seperti:
1. Memberikan peralatan yang aman dan terkelola dengan baik kepada karyawan.
2. Mengimplementasikan kebijakan yang melarang penggunaan aset pribadi untuk keperluan bisnis yang sensitif.
3. Memiliki prosedur pemulihan data dan cadangan yang teratur untuk mengatasi kehilangan atau kerusakan aset.
Penting untuk diingat bahwa menggunakan aset pribadi dalam konteks keamanan memiliki risiko yang signifikan. Oleh karena itu, jika memungkinkan, disarankan untuk menggunakan dan mengandalkan infrastruktur dan peralatan yang disediakan oleh organisasi untuk memastikan keamanan yang optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H