Mohon tunggu...
muhammad abdul azis
muhammad abdul azis Mohon Tunggu... Lainnya - kebermanfaatn

sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tata Kelola Perusahaan, Kekuatan DPS dan Penggunaan Audit Internal oleh Bank Syariah

8 November 2021   09:58 Diperbarui: 8 November 2021   10:03 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam dunia perbisnisan, suatu perusahaan haruslah menjalakan akivitas berbisnis secara profesinal, yang tentunya memiliki dasar prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, independen, kewajaran serta kesetaraan. Hal-hal tersebut adalah prinsip tata kelola perusahaan atau corporate governance (CG), sehingga ketika perushaan menggunakan mekanisme tersebut tercapailah tujuan untuk menciptakan nilai tambah ataupun lebih  pada perushaan untuk pihak yang berkepentingan (stakeholder).

Untuk mendapatkan keprofesionalitasan serta meningkatkan kinerjanya, perusahaan/bank haruslah membuat suatu mekanisme system yang terukur selaras dengan prinsip-prinsip diatas serta penerapannya dilakukan secara berkomitmen,  sehingga tercapailah tata kelola perusahaan dengan baik atau good corporate governance (GCG).

Dizaman yang perkembangnnya terus meningkat seperti saat ini, perusahaan/bank secara otomatis akan meningkat pula persaingan dan resiko yang akan dilewati, maka dari pada itu perusahaan/bank melakukan kegiatan berbisnis haruslah menggunakan tata kelola perusahaan dengan baik, sehingga dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, serta akan mempermudah perusahaan/bank bersaing didunia perbisnisan dizaman seperti saat ini. dan juga akan lebih mempermudah perushaan/bank tersebut meningkatan kualitasnya. tentunya dengan kualitas perusahaan/bank yang baik karena GCG bejalan dengan baik, maka akan menarik minat penanam modal atau para investor untuk menanamkan modalnya kepada perusahaan/bank tersebut, dan para investor tersebut akan merasakan aman ketika menanmkan modalnya kepada perusahaan/bank tersebut, dan juga hal tersebut akan memperkuat lagi memperkokoh trust stakeholder kepada perusahaan tersebut. Tentunya dalam perjalanan mewujudkan Good corporate governance (GCG) perusahaan/bank haruslah melakukan 3 aspek yang wajib dijalankan sehingga akan terwujudnya GCG, 3 aspek yang dimaksud adalah pengawasan pengendalian dan pemeriksaan.

Disaat pemahaman akan larangan penggunaan Riba dan peraktik ekonomi syariah dalam menjalani kegiatan roda perekonomi yang terbilang rendah, terbentuklah lembaga keuangan/bank yang berbasis syariah berpedoman pada AlQurn dan Hadits hadir dikalangan masyarakat dunia. 

Hasil dari pembelajaran dan diskusi-diskusi beberapa kalangan penduduk muslim dunia mengenai larangan serta bahayanya menggunakan riba dalam menjalankan kegiatan roda perekonomian. 

Dikarnakan bank syariah berpedoman pada Al-Qurn dan Hadits maka pihak yang berwenang didalam perusahaan/bank haruslah menghadirkan seseorang yang berkompeten dan memiliki pemahaman yang baik serta wawasan yang luas mengenai hukum ekonomi syariah, peran Dewan Pengawas Syariah sangat penting didalam bank syariah yaitu untuk mengawasi kegiatan transaksi keungan yang terjadi didalam bank selaras dengan apa yang dinyatakan oleh AAOIFI tujuan, harapan, dan juga peran dibentuknya Dewan Pengawas Syariah untuk melakukan pengawasan, penilaian, serta pengarahan atas kegiatan transaksi keungan, pun atas kegiatan pelaksanaan bank syariah  untuk selalu didalam koridor dan sesuai dengan pedoman serta perinsip syariah, dimana disetiap pelakasanaan kegiatan serta transaksi perekonomian yang dijalankan atau dilakukan oleh bank syariah dengan nasabah ataupun pihak yang bkerja sama dengan bank syariah tersebut tidak ada unsur yang diharamkan atau tidak keluar dari jalur syariah yang telah diatur didalam pedoman syariah yaitu Al-Qurn dan hadit

Didalam pelaksanaan pengawasan suatu perusahaan, audit internal merupakan suatu bagian yang tak boleh luput dari perhatian suatu perusahaan karna audit internal sangatlah penting. Audit internal mulai mendapatkan perhatian akan seberapa pentingnya  audit internal ini, diawali dari kebutuhan untuk meminimalisir kesalahan dan penipuan dalam ruang lingkup organisasi nirlaba dan nirlaba, mualailah semakin berkembang audit internal modern dikaitkan dengan terbentuknya institute of internal auditing (IIA) di Amerika Serikat.

Didalam pendapat teori keagenan, audit internal berkembang tidak luput karna adanya suatu kesenjangan informasi antara salah satu manajemen perusahaan dengan stakeholder lainnya didalam perusahaan tersebut, maka dari pada itu fugsi dari adanya audit internal untuk menjadi prantara perbedaan kepentingan antara kedua pihak, dengan cara mengawasi dan memantau kinerja pihak manajemen dan berperan sebagai perantara untuk meminimalisi0r kesenjangan informasi anatara manajemen dan pemilik perushaan.

Ada peran audit internal berbeda antara bank yang satu dengan bank yang lainnya, sama halnya dengan bank syriah, audit internal yang berada di bank syariah sangat di harapkan bias menjadi bagian yang dapat menjalani perannya sesuai harapan stakeholder dan sesuai visi misi perushaan dengan baik. Yang dapat ditempatkan untuk menjadi seorang audit internal/auditor adalah haruslah orang yang berkompeten dan independen seusai dengan batasan yang ditetapkan perusahaan.

Perbankan syariah dipandang lebih modern dan memiliki kakteristik serta keunikan tersendiri sehingga menjadikan bagian bank syariah memiliki reisko lebih tinggi dari bank konvensional. Maka dibentuklah suatu organisasi global dan komite local untun mengatur bagian perbankan ini, dan organisasi akuntansi dan audit untuk lembaga keunagan islam (AAOIFI) termasuk didialamnya. Ada lonjakan pertumbuhan asset bank dari tahun 2010-2014 sebesar 14persen dan di prediksi akan menjadi US$1,triliun pada tahun 2020 dipasar utama perbankan syariah (ernt and young.16)

Perkembangan Bank Syariah di Sudan

Sudan merupakan salah satu negara pendiri industri perbankan syariah pada tahun 1927 selaras dengan didirikanya bank Faisal Fath. Kemudian bank syaraih meningkat kinerja yang jauh lebih signifikan tidak dengan sebanding dengan bank konvensional yang telah lama hadir dikalangan kita. Hal ini mendorong ataupun memotivasi untuk didirikannya 3 bank syariah lainnya yaitu Al-Tadamon Islamic bankcpada tahun1980 kemudian setelah itu terbentuklah Islamic Sudanese bank dan development corporative bank  pada tahun 1983, kemudian mengikuti bank syariah-syariah yang lainnya terbentuk sesuai dengan perkmbanagan di Sudan. Setealah pecahnya sudan selatan pada tahun 2011, rekayasa ulang mendasar dari selurhg  syariah total. (system keunagan diadiopsi oleh pemerintah yang menghasilkan system perbankan syariah total( elyjelly dan abdelgadir elobseed) meski ini sebagai titik balik dalam sejarang system keungan sudan, perbankan syariah telah diberlakukan decra informal selam rezim NImeri pada tahun 1983.

Pada priode ini sudan merupakan salah satu dari seglintir ngara yang menggunkana standar dan menajdikan AAOIFI sebagai pedoman. Setiap bank syariah di sudan memiliki banyak model besar dalam merancang corporate governance, salah satu contoh adalah penggunaan komite audit dan IAF masih berisfat sukarela, walaupun dalam pembentukan DPS adalah kewajiban, terlihat tidak ada kriteria untuk menilai efektivitas anggota DPS tersendiri

Di negara Indonesia dan Malaysia perbankan syariah berampingan dalam menjalankan  kegiatan pelaksanaan tugas dengan banak konvensional, untuk saat ini pebankan syariah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan telah menyebar ke banyak negara di belahan dunia, terhitung negara-negara barat telah mulai berhijrah beranjak ke bank syariah seperti Denmark, inggris, Australia, bahkan negara-negara tersebut sangat ingin mejadi pusat keungan silam dunia ( Islamic Financial hub ) dengan tujuan membuka bank islam dan Islamic window agar menjadikan prinsip-prinsip islam sebagai bentuk menjalankan kegiatan di sector perbankan.

Pelaksanaan fungsi audit internal dan kekuatan dewan direksi,

dewan direksi dijadikan sebagai salah satu bagian yang sangat penting untuk mengawasi organisasi dan menyelesaikan konflik keagenan ( che haat dkk, 2008, hasyim dan rahmat ,2011), maka karena itu dewan dapat melaksanakan IAF sebagai alat pengontrol konflik internal lembaga yang mungkin konflik itu muncul karna adanya perbedaan tujuan antara senior dan manajer oprasional.

Didalam sector perbankan syariah, tidak ditemukan sebuah penelitian yang mendalami ataupun membahas mengenai faktor-faktor yang selaras dengan pelaksanaan IAF didalamnya. Menurut kasim dan sanusi (2010) praktisi memandang bahwa IFT tentang keserasian peraturan internal shariah review (SR) sekarang ini problem independensi dan kualifikasi auditor internal syariah temuan mereka untuk memperbaiki aturan yang telah di buat dan merancang kerangka tata kelola auditor syariah.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun