Sudan merupakan salah satu negara pendiri industri perbankan syariah pada tahun 1927 selaras dengan didirikanya bank Faisal Fath. Kemudian bank syaraih meningkat kinerja yang jauh lebih signifikan tidak dengan sebanding dengan bank konvensional yang telah lama hadir dikalangan kita. Hal ini mendorong ataupun memotivasi untuk didirikannya 3 bank syariah lainnya yaitu Al-Tadamon Islamic bankcpada tahun1980 kemudian setelah itu terbentuklah Islamic Sudanese bank dan development corporative bank  pada tahun 1983, kemudian mengikuti bank syariah-syariah yang lainnya terbentuk sesuai dengan perkmbanagan di Sudan. Setealah pecahnya sudan selatan pada tahun 2011, rekayasa ulang mendasar dari selurhg  syariah total. (system keunagan diadiopsi oleh pemerintah yang menghasilkan system perbankan syariah total( elyjelly dan abdelgadir elobseed) meski ini sebagai titik balik dalam sejarang system keungan sudan, perbankan syariah telah diberlakukan decra informal selam rezim NImeri pada tahun 1983.
Pada priode ini sudan merupakan salah satu dari seglintir ngara yang menggunkana standar dan menajdikan AAOIFI sebagai pedoman. Setiap bank syariah di sudan memiliki banyak model besar dalam merancang corporate governance, salah satu contoh adalah penggunaan komite audit dan IAF masih berisfat sukarela, walaupun dalam pembentukan DPS adalah kewajiban, terlihat tidak ada kriteria untuk menilai efektivitas anggota DPS tersendiri
Di negara Indonesia dan Malaysia perbankan syariah berampingan dalam menjalankan  kegiatan pelaksanaan tugas dengan banak konvensional, untuk saat ini pebankan syariah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan telah menyebar ke banyak negara di belahan dunia, terhitung negara-negara barat telah mulai berhijrah beranjak ke bank syariah seperti Denmark, inggris, Australia, bahkan negara-negara tersebut sangat ingin mejadi pusat keungan silam dunia ( Islamic Financial hub ) dengan tujuan membuka bank islam dan Islamic window agar menjadikan prinsip-prinsip islam sebagai bentuk menjalankan kegiatan di sector perbankan.
Pelaksanaan fungsi audit internal dan kekuatan dewan direksi,
dewan direksi dijadikan sebagai salah satu bagian yang sangat penting untuk mengawasi organisasi dan menyelesaikan konflik keagenan ( che haat dkk, 2008, hasyim dan rahmat ,2011), maka karena itu dewan dapat melaksanakan IAF sebagai alat pengontrol konflik internal lembaga yang mungkin konflik itu muncul karna adanya perbedaan tujuan antara senior dan manajer oprasional.
Didalam sector perbankan syariah, tidak ditemukan sebuah penelitian yang mendalami ataupun membahas mengenai faktor-faktor yang selaras dengan pelaksanaan IAF didalamnya. Menurut kasim dan sanusi (2010) praktisi memandang bahwa IFT tentang keserasian peraturan internal shariah review (SR) sekarang ini problem independensi dan kualifikasi auditor internal syariah temuan mereka untuk memperbaiki aturan yang telah di buat dan merancang kerangka tata kelola auditor syariah.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H